Mengerikan! Ada 45 Gas Air Mata Dilepas Aparat saat Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

- Rabu, 2 November 2022 | 20:49 WIB
Aparat menembakkan gas air mata di Tragedi Kanjuruhan. (ANTARA/Ari Bowo Sucipto)
Aparat menembakkan gas air mata di Tragedi Kanjuruhan. (ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyebut, sebanyak 45 peluru gas air mata ditembakkan saat tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, pada 1 Oktober 2022 lalu. Gas air mata tidak hanya ditembakkan oleh personel Brimob, tetapi juga Sabhara.

"27 tembakan terlihat dalam video dan kemudian 18 lainnya terkonfirmasi terdengar suara tembakannya. Jadi itu sebanyak 45 kali (tembakan gas air mata)," kata Beka dalam konferensi pers, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ada 7 Pelanggaran Ham Terkait Tragedi Kanjuruhan

Diketahui, penembakan gas air mata menjadi faktor pemicu terjadinya tragedi yang menewaskan 135 orang. Lebih lanjut, Beka memerinci, gas air mata pertama kali ditembakkan oleh polisi pada pukul 22.08.59 WIB. 

Dalam hitungan detik, kata dia, 11 gas air mata dilepaskan mengarah ke lapangan bagian selatan. Tak sampai di situ, gas air mata terus ditembakan. Ada 24 kali tembakan gas air mata selama kurun waktu pukul 22.11 WIB hingga 22.15 WIB. 

"Setiap tembakan berisi satu sampai lima amunisi gas air mata," tutur Beka.

Baca Juga: Temuan Faktual Komnas HAM: PT LIB Tolak Ubah Jadwal Pertandingan Arema FC vs Persebaya

Untuk senjata yang digunakan untuk melontarkan gas air mata, yakni laras licin panjang dengan selongsong kaliber 37-38 mm, lalu Flash Ball Super Pro kaliber 44, dan Antiriot AGL kaliber 38.

Beka mengungkapkan, penembakan gas air mata itu dilakukan aparat keamanan tanpa koordinasi dengan Kapolres Malang. Dia menyimpulkan gas air mata ditembakan atas keinginan masing-masing personel.

"Adapun amunisi gas air mata yang digunakan merupakan stok tahun 2019 dan telah expired atau kedaluwarsa," ungkapnya.

Lebih lanjut, Beka menyebut, match commisioner mengetahui adanya aparat keamanan yang membawa senjata gas air mata di Kanjuruhan. Tapi tidak melaporkan terkait hal tersebut. Menjadi temuan vital, lanjut Beka, bahwa match commisioner tidah tahu jika penggunaan gas air mata di dalam stadion dilarang.

"Ini vital. Jadi pengakuan dari match commisioner ketika dimintai keterangan oleh Komnas HAM yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa gas air mata itu dilarang," tandasnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bayar Uang Jaminan, Dani Alves Bebas dari Penjara

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:43 WIB
X