Pengaturan Skor, Komdis PSSI Akhirnya Berikan Hukuman Bagi Lima Eks Pemain Perserang

- Rabu, 3 November 2021 | 17:24 WIB
Komdis PSSI (PSSI)
Komdis PSSI (PSSI)

Komite Disiplin (Komdis) PSSI menggelar sidang pada Senin-Rabu dini hari (1-3) November 2021 terkait pembahasan kasus dugaan match fixing pertandingan Perserang Serang.

Sidang Komdis tersebut dilaksanakan di Kantor PSSI dan diikuti dua anggota Komdis, yaitu Khairul Anwar, Aji Ridwan Mas, wakil ketua Eko Hendro Prasetyo, dan dipimpin Ketua Komdis Irjen Pol (Purn) Erwin TPL Tobing.

Baca Juga: PSSI Usut Dugaan Pengaturan Skor Liga 2 dan Siap Beri Sanksi Tegas

"Manajemen Perserang telah mengirimkan surat kepada PSSI pada 28 Oktober 2021. Mereka melaporkan kronologi dugaan match fixing oleh pihak luar kepada pemain Perserang. Komdis kemudian meminta keterangan dari pelapor dan terlapor," kata Ketua Komdis, Erwin TPL Tobing.

Komdis PSSI juga sudah meminta keterangan dari pelapor dan terlapor. "Setelah menjalani sidang selama tiga hari, Komdis sudah memiliki bukti dan memberikan keputusan kepada pelaku pengaturan skor. Hukuman ini sesuai dengan Kode Disiplin PSSI," tambah Erwin.

PSSI juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian karena ditemukan hal-hal yang di luar kewenangan Komdis. Sebab, dalam sidang Komdis ditemukan adanya dugaan pihak di luar PSSI yang ikut bermain di dalam kasus ini.

Berikut Hasil Putusan Lengkap Komdis PSSI Terkait Perserang

1. Eka Dwi Susanto (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

2. Fandy Edy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

3. Ivan Julyandhy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

4. Ade Ivan Hafilah (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

5. Aray Suhendri (mantan pemain Perserang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

6. Muhammad Diksi Hendika (Persic, Cilegon) dikenakan sanksi 12 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 12 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

Sebagai informasi, indikasi pengaturan skor ditemukan pada tiga pertandingan Perserang di Liga 2. Pada tiga laga yang dilakukan pengaturan skor itu, Perserang bermain imbang 0-0 melawan RANS Cilegon FC, kalah 1-3 di tangan Persekat dan dibungkam Badak Lampung FC 1-4.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Juara La Liga, Real Madrid Rengkuh Trofi ke 36!

Minggu, 5 Mei 2024 | 11:00 WIB
X