Kapolri Diminta Evaluasi Polisi Jawa Barat soal Pengusutan Tewasnya 2 Bobotoh di GBLA

- Jumat, 24 Juni 2022 | 11:37 WIB
Ucapan duka cita Persib atas meninggalnya 2 suporter saat laga melawan Persebaya di Piala Presiden 2022, Jumat (17/6/2022). (Instagram/@persib)
Ucapan duka cita Persib atas meninggalnya 2 suporter saat laga melawan Persebaya di Piala Presiden 2022, Jumat (17/6/2022). (Instagram/@persib)

Pengusutan kasus tewasnya 2 orang Bobotoh (penggemar Persib Bandung) di Piala Presiden 2022 oleh Polda Jawa Barat (Jabar) belum juga menemui titik terang. Indonesia Police Watch (IPW) pun meminta Kapolri mengevaluasi kinerja kepolisian Jabar.

Hingga kini, belum ada seorang pun yang dijadikan tersangka dalam kerusuhan yang menyebabkan Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin meninggal dunia saat menonton laga Persib vs Persebaya di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung, Jumat, 17 Juni 2022 lalu.

"Dalam penanganan kasus kematian suporter di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung, Jumat, 17 Juni 2022, Polda Jabar sangat lamban," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Jumat (24/6/2022).

Sugeng menyesalkan hal ini, lantaran penegakan hukum menjadi salah satu tugas dan fungsi dari Polri. Karena itu, kata dia, IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Jabar, Irjen Suntana serta mencopot Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo. 

Sugeng mengatakan, kedua pimpinan di tingkat kewilayahan itu mengkhianati Program Polri Presisi dengan cara mengulur-ulur dan menggantung kasus melayangnya nyawa di Piala Presiden 2022. 

"Kapolri patut mencopot kepala satuan wilayah (kasatwil) tersebut agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri meningkat. Bagaimana pun, kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara menjadi tolok ukur keberhasilan Polri saat ini dan masa mendatang," katanya menjelaskan.

Sugeng juga membandingkan penanganan kasus ini dengan kejadian tinju maut Nabire, 14 Juli 2013 yang menelan korban jiwa 18 orang akibat terinjak-injak. Hanya dalam waktu 4 hari, tersangka sudah diumumkan oleh Kapolda Papua, yang saat itu dijabat oleh Tito Karnavian. 

Baca Juga: Sepakat! Paul Pogba bakal Reuni dengan Juventus

Hal yang sama terjadi dalam penanganan kerusuhan di Stadion Manahan Solo saat laga Persis Solo melawan PSS Sleman di Divisi Utama Liga Primer Indonesia (LPI) pada 4 September 2013. Sebanyak 7 orang luka-luka dalam bentrok antar suporter tersebut. 

Namun, dalam 4 hari kemudian yakni 8 September 2013, Polresta Surakarta telah menetapkan Roy Saputro selaku Ketua Panitia Pelaksana Divisi Utama Liga Primer Indonesia Sportindo dijadikan tersangka. Roy dijerat dengan pelanggaran ketertiban umum pasal 510 ayat 1 KUHP. 

Dalam kasus kematian di Stadion GBLA Kota Bandung ini, IPW menilai tersangka bisa terancam penjara maksimal 5 tahun dengan jerat pasal 359 KUHP juncto pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mencabut UU 3 Tahun 2005 dengan ancaman paling lama 2 tahun. 

Pasal 359 KUHP menyatakan: "barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun".

Sementara pasal 103 UU keolahragaan Nasional menyebutkan: "penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar".

"Pihak kepolisian telah mengusut kasus kematian 2 Bobotoh tersebut dan karenanya harus dijelaskan pada publik hasil penyelidikan dan atau penyidikannya dengan segera," kata Sugeng.

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bayar Uang Jaminan, Dani Alves Bebas dari Penjara

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:43 WIB
X