Tragedi Kanjuruhan Renggut Nyawa Ratusan Orang, LBH Sebut Ada 5 Pelanggaran Regulasi

- Minggu, 2 Oktober 2022 | 18:21 WIB
Tabur bunga di Patung Singa Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022) pasca kerusuhan selepas laga Arema vs Persebaya. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru).
Tabur bunga di Patung Singa Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022) pasca kerusuhan selepas laga Arema vs Persebaya. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru).

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyebut ada 5 pelanggaran regulasi yang terjadi dalam kerusuhan maut di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur usai laga Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam WIB.

Menurut LBH, diduga ada penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian massa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan.

Penggunaan gas air mata yang tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan.

Hal tersebut diperparah dengan kapasitas stadion yang berlebihan. Pertandingan big match yang digelar pada malam hari hal tersebut membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap kasus ini.

Baca Juga: Soal Penembakan Gas Air Mata di Kanjuruhan, PSSI: Itu Langkah Antisipatif Pihak Keamanan

Padahal, sudah jelas bahwa penggunaan gas air mata tersebut dilarang oleh badan sepak bola dunia alias FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

LBH pun menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan. Pertama, Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa. Kedua, Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

"Ketiga,Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI," bunyi keterangan YLBHI dan LBH dalam siaran pers, Minggu (2/10/2022).

Baca Juga: Jokowi Minta Menkes Pastikan Korban Luka Insiden Kanjuruhan Dapat Pelayanan Terbaik

"Keempat, Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara. Kelima, Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara," sambung pernyataan itu.

Maka dari itu, LBH lebih lanjut menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan massa di Satdion Kanjuruhan berpotensi terhadap dugaan pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 korban jiwa dan ratusan lainnya luka-luka.

Terlepas dari itu, YLBHI dan LBH menyampaikan bela sungkawa atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan usai lanjutan pertandingan Liga 1.

"Kami menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan yang terjadi setelah selesainya laga pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022," bunyi pernyataan YLBHI dan LBH.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lionel Messi Beri Kode Kapan akan Pensiun

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:05 WIB

Bayar Uang Jaminan, Dani Alves Bebas dari Penjara

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:43 WIB
X