Fitnah Iwan Bule, Vijaya Fitriyasa Dipolisikan dengan 2 Pasal

- Jumat, 1 November 2019 | 20:08 WIB
Calon Ketua Umum PSSI Periode 2019-2023 Vijaya Fitriyasa (Antara/Hafidz Mubarak A).
Calon Ketua Umum PSSI Periode 2019-2023 Vijaya Fitriyasa (Antara/Hafidz Mubarak A).

Calon Ketua Umum PSSI, Vijaya Fitriyasa, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan dugaan pencemaran nama baik Komjen Pol. Mochamad Iriawan (Iwan Bule), Jumat (1/11). 

Laporan itu diinisiasi sosok bernama Samuel Parasian dengan Nomor RBL/7043/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 1 November 2019. Vijaya diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Vijaya disangkakan melanggar adalah 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. 

"Iwan Bule harusnya gunakan momen ini untuk berantas kartel sepakbola. Bukan bernegosiasi dengan mereka. Saya duga ada kecenderungan (negosiasi) itu,” kata Vijaya dalam acara mata. 

Selain Samuel, Vijaya juga dilaporkan oleh Yudi Sufredi selaku simpatisan Iwan Bule ke Polrestabes Bandung, Jumat ini. Dia disangkakan melanggar Pasal UU ITE Nomor 19 tahun 2016. 

Melalui laporan polisi nomor, STPL 2515/9 /2019/JBR/Polrestabes/ 01/11/2019, Vijaya dinilai telah mencermarkan  nama baik Iwan Bule, yang juga maju sebagai calon Ketua Umum PSSI. 

"Ucapan Vijaya yang mengatakan ada kartel, hal itu dianggap sebagai memprovokasi," kata Yudi, kepada wartawan ditempat terpisah, dalam rilis yang diterima Indozone, Jumat (1/11).

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Performa Bapuk MU Bikin Casemiro Susah Tidur

Selasa, 9 April 2024 | 14:45 WIB
X