Pakai Gas Air Mata di Stadion Jatidiri, Polisi Dinilai Gak Belajar dari Tragedi Kanjuruhan

- Minggu, 19 Februari 2023 | 09:34 WIB
Personel Sat-Brimob Polda Jateng berupaya menghalau sejumlah oknum suporter PSIS Semarang yang memaksa masuk ke area Stadion Jatidiri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/2/2023). (ANTARA FOTO/HO-Brimob Polda Jateng)
Personel Sat-Brimob Polda Jateng berupaya menghalau sejumlah oknum suporter PSIS Semarang yang memaksa masuk ke area Stadion Jatidiri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/2/2023). (ANTARA FOTO/HO-Brimob Polda Jateng)

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Amnesty International Indonesia (AII), mengecam keras tindakan kepolisian terhadap suporter PSIS Semarang di lingkungan stadion Jatidiri, Semarang, Jumat (17/2/2023). Dalam peristiwa itu, polisi menembakan gas air mata kepada para suporter yang dinilai sebagai tindakan berlebihan dan tidak proporsional.

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menilai seharusnya polisi mengupayakan tindakan lain selain menggunakan gas air mata. Berdasarkan Pasal 5 Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, tindakan yang dapat dilakukan kepolisian dapat berupa kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, hingga kendali senjata tumpul.

“Secara bertahap upaya-upaya tersebut semestinya dilakukan secara maksimal dalam mengurai gangguan keamanan yang terjadi,” kata Fatia dalam keterangan persnya, dikutip Minggu (19/2/2023).

Baca Juga: Buntut Gas Air Mata di Stadion Jatidiri, Kompolnas Bakal Minta Keterangan Polri

KontraS dan Amnesty International Indonesia berpendapat penggunaan gas air mata dalam peristiwa ini juga tidak tepat dan keliru untuk digunakan. Sebab implikasi dari asap gas air mata tersebut dapat berdampak pada orang-orang yang ada di sekitar peristiwa, mengingat lokasi stadion yang dekat dengan permukiman warga.

Terlebih, asap gas air mata ternyata masuk ke dalam stadion yang mengakibatkan pertandingan antara PSIS Semarang vs Persis Solo sempat dihentikan. KontraS dan Amnesty menduga hal ini merupakan pelanggaran yang serius atas ketentuan Fédération Internationale de Football Association (FIFA) Stadium Safety and Security Regulation. Selain itu, juga melanggar Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga (Perpol 10/2022).

“Meski pihak kepolisian mengklaim penggunaan gas air mata digunakan di luar stadion, tetapi tidak bisa dihindari efek asap gas air mata tersebut berdampak pada orang-orang yang ada di dalam stadion,” ungkap Fatia.

Baca Juga: Buntut Bentrokan dengan Suporter di Stadion Jatidiri, Polisi Periksa 16 Fans PSIS Semarang

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai bahwa kepolisian sepertinya tidak benar-benar belajar dari tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.

“Kami mempertanyakan keseriusan kepolisian yang ingin berbenah diri dalam melakukan pengamanan pertandingan olahraga,” kata Usman.

Oleh sebab itu, KontraS dan AII mendorong Mabes Polri melakukan evaluasi dan pendalaman kepada anggota kepolisian, termasuk terhadap atasannya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X