PSSI Tolak Tuntutan PSN Ngada

- Kamis, 19 Desember 2019 | 14:42 WIB
Tim PSN Ngada. (Instagram/@psngada)
Tim PSN Ngada. (Instagram/@psngada)

Pengurus PSSI Pusat menolak tuntutan yang diajukan oleh ofisial PSN Ngada terkait kisruh yang terjadi pada pertandingan Liga 3 antara PSN Ngada melawan Putra Sunan Giri (PSG).

Waketum PSSI Cucu Soemantri mengatakan urusan kompetisi merupakan wewenang panitia disiplin setempat yang tidak bisa diintervensi.

Menurut dia, sesuai regulasi Liga 3 Pasal 45, dalam pelaksanaan Kompetisi 'home tournament' dibentuk Panitia Disiplin setempat selaku badan yuridis yang berkewajiban untuk menyelesaikan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pemain atau ofisial di tempat 'home tournament' berlangsung.

Karena itu jelasnya, PSSI sesuai statutanya tidak mempunyai mekanisme untuk menganulir keputusan yudisial meskipun oleh ketua umum.

"Sebagaimana Statuta PSSI Bab VI (Ketua Umum), Pasal 42 ayat 7, Ketua Umum tidak dapat membatalkan atau mengesampingkan keputusan yang dikeluarkan kongres atau badan yudisial," tegasnya.

Respon Pengurus Pusat PSSI diberikan setelah ofisial PSN Ngada menemui Wakil Ketua Umum PSSI Cucu Soemantri untuk menyerahkan semua bukti dan rekaman pertandingan.

"Maaf Pak Ketua lagi sakit. Setelah pertemuan ini saya akan menemui beliau dan kami akan mengambil keputusan," ujarnya.

Sebelumnya klub sepak bola asal Kabupaten Ngada, Flores, NTT mengajukan protes setelah  menerima sanksi yang diberikan oleh Panitia Dispilin PSSI karena dianggap telah memainkan pemain yang sudah terkena akumulasi kartu kuning.

Atas kejadian itu, Ketua Panitia Disiplin, Hasdiansyah memutuskan menghukum PSN Ngada dengan kekalahan 0-3 dari tim Putra Sinar Giri (PSG) ditambah denda Rp30 juta dan pengurangan 3 poin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X