Waduh, Jaksa Penuntut Umum Bakal Tetap Ajukan Gugatan Kasus Korupsi Barcelona

- Rabu, 8 Maret 2023 | 13:27 WIB
Kandang Barcelona, Stadion Camp Nou (REUTERS/Albert Gea)
Kandang Barcelona, Stadion Camp Nou (REUTERS/Albert Gea)

Jaksa penuntut umum Spanyol dikabarkan akan tetap mengajukan gugatan terhadap Barcelona dan juga mantan presiden mereka, Josep Maria Bartomeu. Hal ini berdasarkan laporan yang dimuat media Spanyol, El Pais, Rabu (8/3/2023).

Barcelona saat masih berada di bawah kepemimpinan Josep Maria Bartomeu pasalnya dituduh melakukan penyogokan terhadap mantan kepala wasit, Jose Maria Enriquez Negreira, sebesar 1,2 juta pounds (Rp21,9 miliar). Adapun peristiwa itu terjadi medio 2016-2018.

Saat itu, Negreira bekerja sebagai wakil presiden Komite Wasit sepak bola Spanyol dan diminta oleh Barcelona untuk menjadi penasihat teknis klub soal wasit. Persoalannya, setiap anggota komite dilarang dipekerjakan oleh konsultan klub.

Baca Juga: Kisah Mengharukan Enzo Fernandez, Beri Jesrsey ke Bocah Messi yang Menangis

Tidak hanya itu, El Mundo juga melaporkan bahwa Barcelona sebenarnya juga telah melakukan pembayaran ke perusahaan Negreira sejak 2001. Adapun nominal pembayaran yang dilakukan senilai total 6,6 juta euro (Rp107,4 miliar).

Kendati demikian, Presiden Barcelona saat ini, Joan Laporta, membantah kalau klubnya telah melakukan kecurangan. Ia bahkan siap menempuh jalur hukum untuk membuktikan Barcelona tak bersalah.

Baca Juga: Diselimuti Warna Biru, Fans Dortmund Ubah Stamford Bridge Jadi Kuning

“Barcelona tidak pernah membeli wasit dan Barcelona tidak pernah berniat membeli wasit,” tegas Joan Laporta, dikutip dari Sport Bible, Rabu (8/3/2023).

"Sama sekali tidak pernah. Kekuatan fakta bertentangan dengan mereka yang mencoba mengubah cerita,” lanjut pria Spanyol tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lionel Messi Beri Kode Kapan akan Pensiun

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:05 WIB

Bayar Uang Jaminan, Dani Alves Bebas dari Penjara

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:43 WIB
X