Marko Simic Menangkan Gugatan, Persija Jakarta Mesti Bayar Rp7 Miliar

- Kamis, 16 Maret 2023 | 15:03 WIB
Mantan Penyerang Persija Jakarta, Marko Simic (Media Persija)
Mantan Penyerang Persija Jakarta, Marko Simic (Media Persija)

Pesepak bola asal Kroasia, Marko Simic, berhasil memenangkan gugatan yang ia ajukan ke FIFA terhadap Persija Jakarta. Dengan demikian, Persija mesti membayarkan uang sebesar Rp7 miliar kepada mantan penyerangnya tersebut.

Simic sejatinya merupakan bagian dari skuad Persija medio 2017-2022. Kebersamaan mereka mesti selesai lantaran Simic memutuskan untuk mengakhiri kontrak karena gajinya tidak dibayarkan oleh kubu Macan Kemayoran.

Persoalan bermula ketika pandemi Covid-19 melanda. Pihak Persija mengeluarkan kebijakan untuk memotong gaji pemainnya. Namun, Simic ternyata tidak setuju dengan hal tersebut dan menuntut agar hak-haknya dipenuhi oleh Persija.

Baca Juga: Update Tragedi Kanjuruhan: Terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi Divonis Bebas!

Maka dari itu, Simic pun membawa kasus ini ke FIFA. Dalam dokuem resmi FIFA bernomor surat REF FPSD-5911, manajemen Persija harus membayarkan gaji, bonus, dan hak-hak Simic lainnya dari periode Mei 2020 hingga April 2022.

Jika semuanya ditotal, Persija harus membayarkan uang sebesar USD 477.217 atau sekira lebih dari Rp7 miliar kepada Marko Simic. Uang itu meliputi gaji, bonus, dan bunga masing-masing 5 persen.

Baca Juga: Erick Thohir Umumkan Timnas Indonesia Hadapi Palestina di FIFA Matchday Juni 2023

Disebutkan bahwa Persija diberi waktu selama 45 hari untuk membayarkan uang tersebut kepada Simic. Jika hal itu tidak dilakukan, kubu Macan Kemayoran bakal mendapat sanksi dari FIFA.

Selama 4,5 tahun membela Persija, Marko Simic sebetulnya menjadi mesin gol Macan Kemayoran. Bagaimana tidak, ia pasalnya mampu mencetak 98 gol dan mempersembahkan empat trofi.

-
Postingan Marko Simic (Instagram/@markosimic_77)

 

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Performa Bapuk MU Bikin Casemiro Susah Tidur

Selasa, 9 April 2024 | 14:45 WIB
X