Olimpiade Tokyo: Keputusan Wasit Beri Kartu Merah ke Gelandang Brazil Ini Tuai Kecaman

- Senin, 26 Juli 2021 | 10:38 WIB
Douglas Luiz. (photo/REUTERS/PHIL NOBLE)
Douglas Luiz. (photo/REUTERS/PHIL NOBLE)

Keputusan wasit memberikan kartu merah pada gelandang Brazil Douglas Luiz dalam hasil imbang 0-0 melawan Pantai Gading, Minggu (25/7/2021) malam di laga Grup D Olimpiade Tokyo menuai kecaman dari warganet.

Tim Samba terpaksa bermain selama 77 menit dengan 10 pemain akibat Douglas diusir keluar lapangan saat laga baru bergulir 13 menit.

Douglas dianggap menjatuhkan pemain Pantai Gading, Max-Alain Gradel yang berada dalam posisi menguntungkan untuk mencetak gol. 

Namun, tayangan ulang menunjukkan kontak minimal saat Douglas mengangkat tangannya untuk menandakan tidak ada sentuhan saat Gradel membutuhkan waktu sedetik untuk jatuh ke tanah.

Douglas kemudian membantu Gradel yang terjatuh  kembali berdiri.

Pemain Aston Villa itu awalnya dikartu kuning oleh wasit, tetapi setelah meninjau VAR (Video Assistant Referee), keputusan itu diubah menjadi kartu merah.

-
Douglas Luiz awalnya dikartu kuning oleh wasit Ismail Elfath. (photo/REUTERS/PHIL NOBLE)

Warganet Twitter lantas mengecam keputusan wasit dan VAR tersebut.

"Itu adalah keputusan yang benar-benar memalukan!! maksudku wtf!!," cuit netizen.

"Apakah dia berhasil mencetak gol atau semacamnya? loh saya tidak mengerti?."

"Lebih buruk lagi bagaimana VAR membatalkan kartu kuning asli untuk mendapatkan kartu merah langsung."

"Kartu merah Douglas Luiz di Olimpiade tidak diragukan lagi adalah keputusan VAR terburuk yang pernah saya lihat. Benar-benar tidak dapat dipercaya."

"Kartu merah Douglas Luiz adalah lelucon. VAR dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan wasit, bukan mengacaukannya."

Kekurangan 1 pemain membuat Brazil kesulitan menciptakan peluang berbahaya di depan gawang lawan. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lionel Messi Beri Kode Kapan akan Pensiun

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:05 WIB

Bayar Uang Jaminan, Dani Alves Bebas dari Penjara

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:43 WIB
X