Ferry Irawan Dinilai Kooperatif saat Ditindak: Sudah Bawa Baju dan Siap Ditahan

- Kamis, 19 Januari 2023 | 15:16 WIB
Keluarga dan kuasa hukum Ferry Irawan, saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023). (Indozone/Arvi Resvanty)
Keluarga dan kuasa hukum Ferry Irawan, saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023). (Indozone/Arvi Resvanty)

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Venna Melinda dan Ferry Irawan masih terus berlanjut. Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2023 lalu.

Tim Pendamping Keluarga Ferry Irawan, Agustinus Nahak, menyatakan, suami Venna Melinda tersebut merupakan sosok yang bertanggungjawab. Bahkan, pria kelahiran 1977 tersebut sudah siap ditahan saat polisi melakukan panggilan terhadapnya.

"Kalau Mas Ferry saya lihat gentleman banget, ketika dipanggil dia langsung datang, datang sudah bawa baju dan siap ditahan. Lihat, biasanya orang itu dipanggil 2 kali dulu. Alasan pertama mungkin sakit menghindar dulu," ujar Agustinus Nahak di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

"Kalau beliau enggak (buat alasan), datang dan bawa memang baju dan ngomong keluarga semua tas semua dibawa, siap ditahan, bahkan dia tidak melakukan  perlawanan sama sekali," sambungnya.

Baca Juga: Tak Beri Ampun! Venna Melinda Segera Gugat Cerai Ferry Irawan: Buat Pelajaran Bun!

 

-
Keluarga serta pendamping hukum Ferry Irawan mengadakan konferensi pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023). (Indozone/Arvi Resvanty)

Agustinus menambahkan, Ferry Irawan adalah sosok yang taat hukum dan siap menghadapi konsekuensi apapun yang dilimpahkan oleh pihak kepolisian.

"Artinya, dia taat hukum dan siap menghadapi apa yang dilakukan. Semua itu masih ditahap kepolisian, kepolisian itukan terbatas semua nanti sampai ke tahap kejaksaan bahkan pelepasan ke sidang pengadilan dan itu yang akan kita lihat yang benar dan terang benderang," jelasnya.

Terkait penangguhan penahanan, kata Agustinus, pihak keluarga sudah mengajukan penangguhan Ferry Irawan dan dimasukan ke Polda Jatim. Hanya saja, pihaknya masih menunggu keterangan dikabulkan atau tidaknya terkait penangguhan tersebut.

"Saudara kandung sudah mengajukan penangguhan, dan itu sudah dimasukkan ke Polda Jatim. Cuma, entah tidak dikabulkan atau diabaikan, kita belum mendapatkan jawabannya," jelas Agustinus.

Ferry Irawan ditetapkan tersangka setelah Venna atas kasus KDRT. Peristiwa KDRT terjadi di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur

Venna mengalami luka pada hidung hingga mengalami pendarahan. Ferry Irawan dijerat dengan pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X