Denny Sumargo Disomasi, Hotman Paris: Datang ke Gue, Gue Bantu Lu Hadapi

- Jumat, 20 Januari 2023 | 20:16 WIB
Aktor Denny Sumargo dan pengacara kondang Hotman Paris. (Instagram/sumargodenny dan Instagram/hotmaparisofficial)
Aktor Denny Sumargo dan pengacara kondang Hotman Paris. (Instagram/sumargodenny dan Instagram/hotmaparisofficial)

Aktor sekaligus pebasket Denny Sumargo mendapatkan somasi dari keluarga Ferry Irawan. Hal itu buntut dari video Ferry Irawan meminta maaf sembari menangis dan terekam di YouTube milik Densu.

Mengetahui hal itu, pengacara kondang Hotman Paris ikut memberikan tanggapannya. Menurut Hotman, video yang terekam dalam podcast milik Denny Sumargo tidak mengandung unsur pencemaran nama baik.

“Saya mau kasih pencerahan hukum, bahwa memposting sesuatu fakta kenyataan, apalagi hanya sekadar nangis-nangis dan minta maaf, bukan lah pencemaran nama baik," ucap Hotman Paris dikutip Indozone dari akun Instagram miliknya, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga: Video Ferry Irawan Nangis Minta Maaf ke Verrel dan Athalla Viral: Aktingnya Terlalu Lebay

Hotman Paris menjelaskan, apabila ada seorang suami meminta maaf kepada istrinya dan kemudian video itu viral, bukan disebut pencemaran nama baik.

“Jadi memposting suatu kenyataan yang bukan berita asusila, bukan lah pencemaran nama baik. Jadi kalau misalnya saya nangis-nangis, minta maaf kepada istriku atas perbuatanku, dan itu diposting oleh siapa pun itu bukan pencemaran nama baik, bahkan itu malah meningkatkan nama daripada orang tersebut karena dia mau minta maaf atas kesalahannya," katanya.

Hotman bilang, aturan mengenai masalah pencemaran nama baik sudah diatur dalam Pasal 27 ayat (3) pada SKB Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 229 Tahun 2021 tentang, Pedoman implementasi atas Pasal tertentu dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Adapun bunyi pasalnya yakni, bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

“Jadi, mem-posting sesuatu kenyataan yang bukan berita asusila, bukanlah pencemaran nama baik,” tutur Hotman.

Hotman Paris pun siap pasang badan untuk membela mereka yang disomasi dalam kasus pencemaran nama baik. Termasuk jika Denny Sumargo membutuhkan bantuan darinya.

“Orang-orang yang disomasi, enggak usah khawatir. Kalau terlalu khawatir, datang ke gue. Gue bantu lu menghadapi, gratis," imbuh Hotman.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X