Nikita Mirzani Sebut Rachel Vennya 2 Kali Kabur saat Karantina: Gak Usah Dijadiin Duta

- Senin, 18 Oktober 2021 | 15:50 WIB
Kiri: Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172) / Kanan: Rachel Vennya. (Instagram/@rachelvennya)
Kiri: Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172) / Kanan: Rachel Vennya. (Instagram/@rachelvennya)

Artis Nikita Mirzani kembali memberikan tanggapan terkait dengan kasus Rachel Vennya yang kabur saat karantina. Hal itu diungkapnya dalam Insta Story-nya baru-baru ini.

Niki begitu sapaan akrabnya membongkar bahwa Rachel bukan sekali ini kabur saat karantina. Rachel diungkap oleh Niki sudah kabur dua kali.

"Jadi yang namanya RacheVennya itu ternyata kabur dari karantina bukan cuma 1 kali, tapi sudah 2 kali," tulis Niki dalam unggahannya seperti dilihat INDOZONE.

Baca juga: Kabur Dari Karantina, Rachel Vennya Bisa Dijerat Pidana

Ibu tiga anak ini kemudian memaparkan, insiden pertama Rachel kabur saat karantina ketika dirinya liburan ke Dubai bersama dengan kekasihnya, Salim Nauderer. Barulah yang kedua terjadi baru-baru ini, saat Rachel dan Salim pergi ke USA.

"Yang pertama waktu liburan ke Dubai sama pacarnya. Ke-2 ke USA sama pacarnya juga," terang Niki.

-
Story Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Niki berharap, ada tindakan hukum tegas kepada Rachel yaitu hukuman penjara. Dia juga meminta agar mantan istri Niko Al Hakim itu tak dinobatkan sebagai duta karantina.

"Kalo sampai ga di penjara sih kasian yang pada karantina, terus ga usah dijadiin duta-duta deh, jadi kaya main-main ini pemerintah. Dikit-dikit orang bermasalah diangkat jadi DUTA," tutupnya.

Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu nama Rachel Vennya jadi buah bibir publik, lantaran kabur saat karantina dibantu oleh oknum TNI.

Terkait dengan kasus ini, Polda Metro Jaya menyebutkan jika Rachel berpotensi terjerat pidana.Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri menyebut ada Undang-undang Karantina dan Wabah Penyakit yang bisa dipersangkakan terhadap Rachel.

"Ya jelas ada UU Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X