Ahmad Sahroni Kasih Maaf, Pengacara Heran Adam Deni Tetap Disidang: Apa Pentingnya Sih?

- Senin, 7 Maret 2022 | 14:53 WIB
Kuasa hukum Adam Deni heran kasus kliennya tetap berlanjut ke persidangan. (Instagram/@adamdenigrk)
Kuasa hukum Adam Deni heran kasus kliennya tetap berlanjut ke persidangan. (Instagram/@adamdenigrk)

Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto, mengaku heran kasus kliennya tetap berlanjut hingga ke persidangan. Menurutnya, hal ini menunjukkan pernyataan maaf yang disampaikan Ahmad Sahroni, selaku pihak yang dirugikan dalam kasus Adam Deni, hanyalah retorika belaka.

"Faktanya sampai sekarang masih persidangan. Kalau permintaan maaf kan restorative justice, sekarang itu dilakukan enggak?" kata Herwanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/3/2022).

"Kalau memang ada pemaafan, perkara enggak mungkin sampai pengadilan," dia menambahkan.

Menurutnya, selain kliennya, orang tua Adam Deni juga telah berupaya meminta maaf kepada Ahmad Sahroni. Namun kedatangan keduanya ke kediaman Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu, gagal bertemu dengan Ahmad Sahroni.

Ahmad Sahroni sebelumnya telah menyatakan bahwa dirinya telah memaafkan Adam Deni. Hanya saja, dia menginginkan agar penanganan kasus ini terus berlanjut sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi Herwanto, hal ini tak sesuai dengan surat edaran Kapolri, yang menyebut apabila pihak terlapor melakukan permintaan maaf, tak perlu lagi dilakukan penahanan. Namun kenyataannya, Adam Deni tetap harus mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Kalau seandainya si pelaku sudah sadar meminta maaf, dia enggak perlu ditahan lagi. Apa pentingnya sih perkara ini sampai ke pengadilan," kata dia.

Persidangan perdana Adam Deni berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, secara virtual. Adam Deni dilaporkan karena mengunggah sejumlah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni.  

Adam Deni ditangkap untuk kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada tanggal 2 Februari 2022. Ia dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X