Bareskrim Sita Lagi Aset Indra Kenz, Kali Ini Tanah hingga Mobil Ferrari California

- Kamis, 10 Maret 2022 | 18:13 WIB
Indra Kenz di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Indra Kenz di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Penyidik Bareskrim Polri kembali menyita aset Indra Kesuma alias Indra Kenz. Usai menyita dua rumah dan mobil Tesla, kali ini polisi menyita sport car seharga miliaran yakni Ferrari California. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat menyampaikan update terbaru kasus Indra Kenz

"Update terakhir terkait saudara IK, penyidik sudah melakukan penyitaan satu buah kendaraan lagi, yaitu kendaraan Ferrari merah tipe California tahun 2012," kata Gatot kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Tak hanya mobil mewah, aset Indra lainnya yakni sebuah tanah yang berlokasi di Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Juga ada dua unit tanah yang ada di Deli Serdang, itu juga sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik Dittipideksus," kata Gatot.

Baca juga: Soal Indra Kenz, Vanessa Khong Diingatkan Kuasa Tuhan: Bukti Kekayaan Diambil Sangat Mudah

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, menyebut penyitaan aset Indra sudah dilakukan lebih dulu dan mendapat izin. 

"Hari ini kami juga meminta penetapan pengadilan untuk beberapa aset yang ada di Jakarta dan Tangerang. Setelah kami menerima izin penetapan khusus, kami akan melakukan proses penyitaan terhadap beberapa rumah yang ada di gambar-gambar yang telah diberikan kepada kami," kata Whisnu.

Sementara itu, mengenai total aset keseluruhan maupun aset yang sudah disita, Whisnu belum bisa membeberkannya. Penyidik sendiri hingga kini masih menghitung total aset pria yang kerap disapa Crazy Rich Medan itu.

"Kami masih mentotal jumlahnya sesuai dengan berapa rupiahnya, mudah-mudahan nanti lengkapi dengan aset beberapa yang kita sita berapa waktu yang akan datang. Minggu depan kita sampaikan lagi berapa aset yang diteruskan di Jakarta," kata Whisnu.

Indra Kenz terseret dalam sengkarut kasus Binomo lantaran kerap mempromosikan aplikasi tersebut. Dalam konten YouTube pribadinya, Indra pernah menyebut jika aplikasi Binomo legal di Indonesia.

Bareskrim Polri sendiri juga sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Tak sampai disitu, Bareskrim juga tengah mendalami aset maupun aliran dana dari Indra Kenz untuk dilakukan penyitaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X