Rachel Vennya Akui Bayar Rp40 Juta Saat Kabur dari Karantina

- Sabtu, 11 Desember 2021 | 23:20 WIB
Rachel Vennya (keempat kanan) dan Salim Nauderer (kedua kanan) menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021).  (photo/ANTARA FOTO/Fauzan)
Rachel Vennya (keempat kanan) dan Salim Nauderer (kedua kanan) menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). (photo/ANTARA FOTO/Fauzan)

Selebgram Rachel Vennya mengakui jika diirinya mengeluarkan uang sebesar Rp40 juta agar bisa lolos dari kewajiban karantina saat pulang dari luar negeri.

Hal tersebut dirinya ungkapkan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12) bersama rekan-rekannya dan sejumlah saksi.

"Saya transfer sekitar Rp40 juta ke Mbak Ovel, sekarang uangnya sudah dikembalikan," ujar Rachel saat menjalani sidang.

Rachel membeberkan, jika Ovelina adalah orang yang membantu dirinya dan rekan-rekannya lolos dari karantina. Bahkan, Ovelina mengerahkan Rachel dkk untuk naik bus menuju Wisma Atlet.

"Diarahkan untuk naik bis ke Wisma Atlet, sampai di sana langsung turun dan pulang ke rumah, tidak sempat registrasi,"  tuturnya.

Baca juga: Mensos Risma Hibur Anak-anak Pengungsi Bencana Gunung Semeru, Ajak Bernyanyi Bersama

Saat sidang tersebut, Ovelina mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp40 juta itu merupakan permintaan dari Satuan Tugas (Satgas). 

Ovelina mengakui jika bukan dirinya lah yang bisa memutuskan untuk bisa lolos dari karantina, melainkan Satgas. Untuk bisa lolos dari karantina, Satgas meminta Rp 10 juta per kepala.

"Jadi angka itu keluar dari satgas sendiri, satgas minta satu orang Rp10 juta. Saya sampaikan itu ke Rachel, dan dia kirim Rp40 juta," kata Ovelina.

Uang yang Ovelina terima dari Rachel itu kemudian ditransfernya melalui nomor rekening atas nama Kania yang dia dapat dari protokololer DPR yang turut menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

"Saya lupa dapat nomor rekening Kania, antara dari Eko atau Zarkasih. Saya transfer Rp30 juta, sisa Rp10 juta saya bagi di lapangan," lanjutnya.

Disisi lain, alasan Rachel untuk kabur dari Karantina bukanlah kangen anak, melainkan ia mengaku tidak nyaman menjalani karantina karena pernah merasakan sebelumnya.

Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhi Rachel Vennya dkk hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X