Sederet Alasan Hakim Tak Tahan Rachel Vennya dkk Setelah Divonis 4 Bulan Penjara

- Sabtu, 11 Desember 2021 | 09:55 WIB
Rachel Vennya dkk divonis 4 bulan penjara tapi tidak ditahan. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Rachel Vennya dkk divonis 4 bulan penjara tapi tidak ditahan. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Selebgram Rachel Vennya dkk dijatuhi hukuman 4 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah karena melanggar protokol kesehatan (prokes), kabur karantina sepulang dari luar negeri. Vonis ini berlaku untuk Rachel, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa. 

Keputusan itu disampaikan hakim dalam sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten pada Jumat (10/12/2021).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan," kata hakim saat membacakan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Meskipun masing-masing divonis 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta, Rachel Vennya dkk tak ditahan. Berikut alasan hakim tak menahan Rachel Vennya dkk usai terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan.

Divonis 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan

-
Rachel Vennya dkk divonis 4 bulan penjara. (ANTARA FOTO/Fauzan/foc)

Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhi Rachel Vennya dkk hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani. 

"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata hakim. 

Baca juga: Segera Disidang, Ini Perjalanan Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina

Rachel Vennya terus terang mengakui perbuatannya

-
Rachel Vennya dkk tak ditahan. (photo/ANTARA FOTO/Fauzan)

Selain itu, hakim juga menilai Rachel Vennya berterus terang mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit memberi keterangan. Rachel juga bertindak sopan, sehingga meringankan hukumannya.

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya," lanjut hakim.

Hakim menyayangkan perbuatan Rachel Vennya

-
Rachel Vennya di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Lebih lanjut, yang memberatkan hakim sehingga menyatakan Rachel Vennya dkk bersalah, karena Rachel adalah public figure. Dimana seharusnya memberikan contoh yang baik. 

Hakim menilai, perbuatan Rachel Vennya ini bisa memberikan contoh buruk ke banyak orang. 

"Yang memberatkan, terdakwa merupakan public figure yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat," pungkas hakim. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X