Tak Terima Didakwa 20 Tahun Penjara, Indra Kenz Ajukan Keberatan 

- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 03:30 WIB
Tersangka kasus Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz. (ANTARA FOTO/Adam Barik)
Tersangka kasus Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz. (ANTARA FOTO/Adam Barik)

Indra Kenz berencana melayangkan nota keberatan atau eksepsi dalam kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo yang menjeratnya. Melalui kuasa hukumnya, Brian Praneda, Indra Kenz menolak dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan, Jumat (12/8/2022), JPU mendakwa Indra Kenz dengan pasal berlapis yang membuatnya terancam dengna hukuman 20 tahun penjara. 

Pemuda yang sebelumnya dijuluki crazy rich Medan itu  di jerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Ada sejumlah hal yang melandasi pihak Indra Kenz tak terima dengan dakwaan tersebut. Brian Praneda mempersoalkan alasan persidangan digelar di PN Tangsel, padahal sebagian besar korbannya berdomisili di Jakarta.

"Ada 26 saksi di Jakarta dan 13 lainnya di Tangerang Selatan, lainnya tersebar di seluruh Indonesia," kata Brian di PN Tangerang, Jumat (12/8/2022).

Dia juga mempersoalkan tak tak dijeratnya pemilik Binomo. Padahal, pemilik Binomo menjadi terlapor utama dalam kasus ini.

"Para korban ini kan mentransfer uang ke Binomo, bukan ke Indra Kenz. Seharusnya Binomo diangkat sebagai tersangka, tapi tidak," ujarnya. 

Brian Praneda juga mengingatkan adanya perjanjian yag dibuat para korban sebelum menaruh uang mereke ke Binomo. Dalam kesepakatan di awal bermain Binomo, para pengguna menyatakan bahwa perselisihan yang terjadi akan diselesaikan sebagaimana tercantum dalam perjanjian.

"Ketiga poin itu akan menjadi hal yang kami ajukan dalam eksepsi nanti," kata Brian.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X