INDOZONE.ID - Mantan suami Denada, Jerry Aurum, kini sudah bisa kembali menghirup udara bebas. Ia baru saja menyelesaikan masa tahanan akibat terjerat kasus narkoba.
Usai bebas, Jerry mulai kembali aktif berselancar di media sosial. Ia pun mengunggah foto di lokasi pusat kebugaran, ke akun Instagram miliknya.
Dalam foto tersebut, Jerry Aurum mengenakan kaus singlet biru, serta memegang kamera yang dihadapkan ke cermin. Ia tampak sehat dan bugar.
"After 4 years. Back and alive," tulis Jerry pada keterangan yang diunggah ke akun Instagram miliknya, dikutip Indozone, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga: Kontrasnya Vonis Hukuman untuk Jerry Aurum dan Para Koruptor
Unggahan Jerry itu, langsung mengundang banyak komentar dari rekannya di dunia maya. Salah satunya datang dari mantan istrinya, Denada.
Meski tidak banyak menuliskan kata-kata, tapi Denada membubuhkan emoticon tangan berotot, jempol, hingga tepuk tangan. Emoticon itu seakan menggambarkan kebahagiaannya menyambut kebebasan Jerry.
Selain Denada, komentar bernada serupa datang dari beberapa rekannya. Sebut saja, artis Dee Lestari dan Rachel Maryam yang ikut mengucapkan selamat atas kebebasan untuk Jerry.
“Jerry!!! welcome back!,” tulis Dee Lestari melalui akun Instagram pribadinya.
“Jerrrrr… selamat yah! Getting stronger than ever,” timpal artis Rachel Maryam.
Baca Juga: Jerry Aurum Gunakan Narkoba Setahun Setelah Bercerai dari Denada
Jerry Aurum ditangkap di kawasan Tangerang Selatan, Banten, pada 19 Juni 2019. Ia diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, lantaran kedapatan memiliki sejumlah paket narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang ditemukan. Beberapa di antaranya tembakau gorilla, 15 butir ekstasi, dan 58 gram ganja.
Jerry Aurum sempat mengaku sudah menggunakan narkotika sejak 2016. Setelah ditangkap, ia mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga atas perbuatannya.
Pria yang berprofesi sebagai fotografer profesional ini, kemudian divonis 11 tahun atas kasus tersebut. Tidak terima dengan vonis itu, Jerry sempat mengajukan banding namun ditolak.
Lalu setelahnya, Jerry Aurum mengajukan kasasi yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Jerry terbukti menggunakan ganja dan ekstasi untuk diri sendiri. Sehingga, MA memutuskan untuk memangkas hukuman Jerry menjadi 7 (tujuh) tahun penjara, dengan dengan Rp 800 juta subsider pidana 2 bulan.
Artikel Menarik Lainnya: