Pelapor Video Syur Rezky Adhitya Diperiksa Polisi, Puluhan Pertanyaan Dicecar Penyidik

- Rabu, 8 Februari 2023 | 13:18 WIB
Aktor Rezky Adhitya. (Instagram/thereal_rezkyadhitya)
Aktor Rezky Adhitya. (Instagram/thereal_rezkyadhitya)

Ustaz Juliana, pelapor video syur mirip aktor Rezky Adhitya, diperiksa Polda Metro Jaya kemarin, terkait pelaporanya. Selama jalani pemeriksaan, Ustaz Juliana dicecar puluhan pertanyaan.

"Iya benar kemarin (Ustaz Juliana) diperiksa di Polda Metro Jaya," kata pengacara Ustaz Juliana, Mualimin, saat dihuhungi Indozone, Rabu (8/2/2023).

Proses pemeriksaan itu dilakukan sejak Selasa (7/2/2023) siang kemarin, hingga berjalan beberapa jam lamanya. Sebanyak puluhan pertanyaan dicecar penyidik kepolisian.

"Ada sekitar 23 pertanyaan. Klien kami diperiksa selama hampir tiga jam," tuturnya.

Baca Juga: Dilaporkan Polisi Terkait Video Syur, Rezky Adhitya Santai Mesra-mesraan sama Citra Kirana

Lebih jauh, Mualimin membongkar isi dari pemeriksaan kliennya kemarin. Disebutnya, Juliana dicecar pertanyaan seputar awal mula mengetahui dan sumber video syur yang diduga Rezky Adhitya.

"Ya mulai dari awal mula tahu videonya dari mana, profesi pelapor, alasan melaporkan kenapa? Apa kerugian immaterinya, hingga apakah sudah meminta klarifikasi ke pihak Rezky Aditya?" ucap Mualimin.

"Terkait meminta klarifikasi ke Rezky Adhitya tentu tidak bisa dilakukan klien kami, karena kan tidak kenal dan tidak tahu alamatnya di mana. Klien kami tahu Rezky Aditya dan Citra Kirana, kan nonton di TV saja. Jadi tidak punya akses untuk meminta penjelasan atas tersebarnya video syur tersebut," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, aktor Rezky Adhitya resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya beberapa waktu yang lalu. Ia dilaporkan dengan tudingan kasus video porno.

Baca Juga: Rezky Adhitya Dilaporkan ke Polisi Terkait Video Syur

Laporan polisi itu tertuang dengan nomor LP/B/215/I/2023/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 12 Januari 2023. Pelapor dalam kasus ini tertulis atas nama Julliana dan terlapor tertulis atas nama Rezky Adhitya Dradjatmiko.

Untuk sangkaan pasal yang dilaporkan, berkaitan dengan menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan asusila dan atau tindak pidana pornografi.

Hal itu tertuang dalam Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang ITE dan atau Pasal 4 junto Pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X