Mafia Tanah Rugikan Keluarga Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

- Selasa, 16 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus mafia tanah Nirina Zubir. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus mafia tanah Nirina Zubir. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Eks asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto divonis 13 tahun penjara terkait kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang.

Vonis tersebut berdasarkan hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang digelar hari ini, Selasa (16/8/2022).

Riri dan suaminya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang.

Baca juga: Nirina Zubir Kecewa Aktor Intelektual Mafia Tanah Dituntut 4 Tahun Penjara: RIP Keadilan!

"Mengadili, menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian," ungkap Hakim Ketua, Syafruin Airnor Rafiek, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).

Selain divonis 13 tahun penjara, keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana tehadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar," bebernya.

Mantan ART ibunda Nirina Zubir itu didakwa dengan Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini dihadiri oleh suami Nirina, Ernest Cokelat dan sang kakak, Fadhlan Karim.

Riri dan Edirianto sebelumnya dituntut 15 tahun penjara, dan denda masing-masing Rp1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X