Stand Up Indo Minta Merek Open Mic Dibatalkan, Resah Para Komika Disomasi Rp1 Miliar

- Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:10 WIB
Pandji Pragiwaksono (Instagram@pandji.pragiwaksono)
Pandji Pragiwaksono (Instagram@pandji.pragiwaksono)

Komunitas Stand Up Comedy Indonesia atau Stand Up Indo, mengugat penetapan merek dagang Open Mic ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mereka resah karena pemilik merek kerap kali melayangkan somasi kepada para komika yang menggunakan nama tersebut.

"Temen-temen dari perkumpulan Stand Up Indo, temen-temen komika, mendaftarkan gugatan pembatalan merek Open Mic," kata kuasa hukum Komunitas Stand Up Indo, Panji Prasetyo, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Dia menjelaskan, merek yang didaftarkan pada 2013 itu telah meresahkan dan mengganggu pada komika. Ini lantaran sang pemilik mereka bernama Ramon Papana, berulang kali melayangkan somasi bernilai miliaran untuk setiap acara stand up comedy yang menggunakan nama tersebut.

"Pihak yang mendaftarkan gugatan ini mengirimkan somasi ke mana-mana meminta bayaran untuk setiap acara yang bertajuk Open Mic," kata Panji Prasetyo.

"Kesabaran teman-teman komika sudah habis. Initinya satu, mengajukan gugatan pembatalan merek dan meminta pengadilan untuk mengembalikan merek Open Mic untuk menjadi milik publik," tambahnya.

Komika Pandji Pragiwaksono mengatakan, ada sejumlah komika yang telah terkena somasi karena menggunakan nama Open Mic di acara mereka. Meskipun, kata Pandji, sang pemilik berdalih pendaftaran merek tersebut dilakukan agar merek tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang berada di luar dunia kesenian.

"Pada praktiknya, komika-komika, teman-teman saya, kena Rp1 miliar," kata Pandji.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X