Selebgram Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka Penipuan

- Rabu, 15 Maret 2023 | 12:05 WIB
Konferensi pers kasus penipuan Ajudan Pribadi di Mapolres Metro Jakarta Barat (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers kasus penipuan Ajudan Pribadi di Mapolres Metro Jakarta Barat (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Selebgram Ajudan Pribadi telah resmi menjadi tersangka kasus penipuan. Atas perbuatannya, pemilik nama asli Muhammad Akbar itu terancam hukuman 4 tahun penjara

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi menyebut sebelum menetapkan status tersangka, pihaknya sempat memanggil Ajudan Pribadi hingga dua kali. Namun terlapor tak pernah hadir.

Sampai akhirnya, polisi menjemput paksa Ajudan Pribadi hingga menetapkannya sebagai tersangka.

"Terlapor (Ajudan Pribadi) mengakui perbuatanya dan penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah," kata Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Selebgram Ajudan Pribadi Tertunduk Lesu Pakai Baju Tahanan

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ajudan Pribadi. Dia ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Selain itu, Syahduddi membeberkan jeratan pasal yang disangkakan pihaknya ke selebgram tersebut. Tak tanggung-tanggung, Ajudan Pribadi dikenakan pasal berlapis.

"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," ucap Syahduddi.

Baca juga: Polisi Ekspos Kasus Penipuan Selebgram Ajudan Pribadi Hari Ini

-
Konferensi pers kasus penipuan Ajudan Pribadi di Mapolres Metro Jakarta Barat (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap Akbar alias Ajudan Pribadi. Penangkapan Akbar diawali dari adanya laporan kasus dugaan penipuan pembelian mobil yang dilakukan oleh Ajudan Pribadi. 

Singkat cerita, Akbar ditangkap di kawasan Makassar pada Minggu (12/3/2023). Kini dia sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Jakbar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X