3 Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Ditangkap, Satu Buron

- Rabu, 13 Juli 2022 | 16:37 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus mafia tanah Nirina Zubir. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus mafia tanah Nirina Zubir. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Kasus mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir berlanjut. Teranyar, ada tiga orang tersangka yang baru saja ditangkap Polda Metro.

Selain menangkap tiga tersangka baru, ada satu orang yang ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO dan tengah diburu pihak kepolisian.

"Penyidik Subdit Harda melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk didapat dari hasil persidangan, sehingga ditetapkan tiga tersangka baru kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Tiga tersangka itu baru ditangkap setelah sebelumnya polisi mendapat fakta baru dari persidangan di kasus ini.

Baca juga: Babak Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir: Tersangka Dijerat Pasal TPPU Hingga Aset Disita

-
Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus mafia tanah Nirina Zubir. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Ketiga tersangka baru itu antara lain atas nama, Moch Syaf Alatas, Ahmad Efriliatio Ordiba, dan Cito. Sedangkan satu DPO atas nama Ray Alexander Putra.

"Dan satu juga akan menjadi tersangka tapi masih DPO, masih kita cari," tambahnya.

Sebelumnya, keluarga Nirina Zubir sempat menjadi korban mafia tanah hingga mengalami kerugian sebesar Rp17 miliar. Kasus inipun sudah berhasil dibongkar oleh Polda Metro Jaya.

Polisi sempat menetapkan lima orang sebagai tersangka antara lain mantan asisten ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, serta tiga orang notaris terdiri dari Faridah, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan. Bahkan, kasus ini sudah memasuki masa persidangan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X