Khawatir Hilangkan Bukti, Polisi Tahan Fakarich Guru Trading Indra Kenz

- Selasa, 5 April 2022 | 09:34 WIB
Indra Kenz. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc)
Indra Kenz. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc)

Guru trading Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich kini telah dilakukan penahanan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam sengkarut kasus Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya menyampaikan, Bareskrim Polri memiliki pertimbangan tersendiri melakukan penahanan terhadap Fakarich.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagaimana surat perintah penahanan nomor Sp.Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipideksus," kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Polisi Tetapkan Fakarich, Guru Trading Indra Kenz Sebagai Tersangka Kasus Binomo

Whisnu menyebut, Fakarich mulai ditahan terhitung sejak hari ini pukul 01.45 WIB. Dia ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

"Penahanan tersangka untuk 20 hari kedepan," beber Whisnu.

Alasan Dilakukan Penahanan

Ada beberapa alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Fakarich. Salah satu alasanya yakni penyidik khawatir jika Fakarich bakal menghilangkan barang bukti dalam kasus ini.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka F dengan alasan subjektif antara lain dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti," beber Whisnu.

Untuk alasan objektif penahanan yakni ancaman hukuman Fakarich di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, sengkarut kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz memasuki babak baru. Dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan membuat Bareskrim Polri sempat ingin menjemput paksa Fakarich, guru trading Indra Kenz.

Hendak dijemput, Fakarich malah datang sendiri ke Bareskrim Polri pada Senin, 4 April 2022 kemarin dan langsung dilakukan pemeriksaan. Sesuai diperiksa, polisi langsung menetapkan Fakarich sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X