Karier Politik Angelina Sondakh, dari DPR hingga Bui yang Bikin Putri Indonesia Trauma

- Rabu, 2 Maret 2022 | 12:42 WIB
Perjalanan karier politik Angelina Sondakh yang bikin Putri Indonesia 2001 ini trauma. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Perjalanan karier politik Angelina Sondakh yang bikin Putri Indonesia 2001 ini trauma. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Kuasa hukum Angelina Sondakh, Krisna Murti, mengatakan kliennya tak mau lagi berbicara politik setelah bebas dari hukuman 10 tahun penjara yang dijalani. Meski demikian, perempuan yang kerap disapa Angie itu memiliki karier moncer selama bergelut di dunia barunya tersebut.

Krisna Murti mengatakan, menjelang bebas pada April 2022 mendatang, dirinya sempat menanyakan sejumlah hal pada Angelina Sondakh. Dunia politik menjadi salah satu hal yang ia tanyakan pada kliennya tersebut.

"Kan saya pancing, 'Gimana sih cerita politik?' Dipatahkan, dia bilang 'Gue enggak mau lagi tentang politik. Gue alergi, gue trauma," kata Krisna Murti menirukan ucapan Angelina Sondakh.

Meski saat ini mengaku trauma, karier model sekaligus ratu kecantikan ini di dunia politik tak kalah cemerlang dari dunia hiburan. 

Anggota DPR

Karier Angelina Sondakh di dunia politik dimulai pada 2003, saat ia bergabung dengan Partai Demokrat. Namanya yang bersinar setelah memenangkan penghargaan Putri Indonesia 2001, membuat Angelina Sondakh mendapat tempat khusus di partai yang juga berdiri di tahun yang sama.

Angie pun langsung bertarung di panggung Pemilu Legislatif (Pileg), hingga terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009. Tak hanya sekali, dia kembali terpilih menjadi wakil rakyat pada periode 2009-2014.

-
Perjalanan karier politik Angelina Sondakh dari DPR hingga bui yang bikin Putri Indonesia ini trauma. (angelina sondakh (ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari)

Petinggi Partai

Selama terjun di dunia politik, modal Angelina Sondakh bukan semata-mata tubuh indah dan kecantikannya. Penulis buku "Kecantikan Bukan Modal Utama Saya", terlibat langsung dalam kerja-kerja politik hingga ke akar rumput. 

Angelina Sondakh pun menilai dirinya cukup berhasil memperjuangkan agenda kepentingan rakyat selama duduk di Gedung DPR RI. Salah satu yang ia banggakan adalah disahkannya RUU Guru dan Dosen, yang dinilai meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik tersebut. Tak heran, Partai Demokrat mendapuk Angie sebagai Wakil Sekjen periode 2010-2015, di bawah kepemimpinan Anas Urbaningrum. 

Sejak setahun sebelumnya, pada Pemilu 2009, sosok Anggie semakin lekat dengan Partai Demokrat. Ini karena ia tampil dalam iklan Partai Demokrat yang mendengungkan perlawanan terhadap korupsi. 

Kata-kata iklan tersebut, "Katakan tidak pada korupsi" begitu lekat di publik saat itu. Meskipun beberapa tahun menjelang, iklan tersebut menjadi bumerang yang membuat Partai Demokrat dan para bintangnya menjadi bulan-bulanan.

Wisma Atlet

Nama Angie kembali menjadi sorotan setelah disebut terlibat dalam kasus korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga, atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet Jakabaring. Nama Angie pertama kali disebut dalam persidangan salah satu seorang terdakwa kasus tersebut, Mindo Rosalina Manulang, pada Agustus 2011. Keterlibatan Angie dibongkar Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, perusahaan milik koleganya di DPR dan Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. 

Pada 10 Januari 2013, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Angie dengan hukuman 4,5 tahun serta denda Rp250 juta subsider kurungan enam bulan penjara. Ia dinilai terbukti menerima suap Rp2,5 miliar dan 1,2 juta USD.

Tak terima dengan putusan tersebut, Angie melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun hukumannya justru bertambah berat, dengan vonis 12 tahun penjara. Selain itu, pidana denda yang dijatuhkan juga lebih besar, menjadi Rp500 juta, serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta USD.

Angelina Sondakh kembali mengajukan upaya hukum. Pada 30 Desember 2015, Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan, dengan mengurangi hukumannya. Angie divonis dengan pidana penjara 10 tahun, ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X