Polri Perpanjang Penahanan Indra Kenz hingga 40 Hari ke Depan

- Rabu, 23 Maret 2022 | 15:37 WIB
Indra Kenz. (Instagram/@indrakenz)
Indra Kenz. (Instagram/@indrakenz)

Bareskrim Polri memutuskan memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz. Masa penahanan Indra Kenz diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Masa penahanan periode pertama Indra Kenz yang ditetapkan selama 20 hari, akan berakhir pada 17 Maret 2022. Hingga saat ini, Indra Kenz juga masih menjalani penahanan di rutan Bareskrim Polri.

"Pasti (diperpanjang). Jadi masih ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidkesus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dihubungi, Rabu (23/3/2022).

Dihubungi terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara, menyebut pihaknya sudah memperpanjang massa penahanan Indra Kenz hingga 40 hari ke depan, terhitung setelah masa penahanan pertama berakhir.

"Sudah diperpanjang hingga tanggal 25 April (2022)," kata Kombes Chandra.

Sebelumnya, Indra Kenz terseret dalam sengkarut kasus Binomo lantaran kerap mempromosikan aplikasi tersebut. Selain melakukna penahanan, Polri telah melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz, dan tengah menelusuri aliran dana dari Indra Kenz.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X