Berkas KDRT Venna Melinda Tak Lengkap, Pengacara Minta Penahanan Ferry Irawan Ditangguhkan

- Jumat, 3 Maret 2023 | 19:30 WIB
Artis Venna Melinda dan suaminya Ferry Irawan. (Instagram/ferryirawaranreal)
Artis Venna Melinda dan suaminya Ferry Irawan. (Instagram/ferryirawaranreal)

Pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, menyatakan, berkas kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Venna Melinda, dikembalikan kepada penyidik. Hal itu lantaran kasusnya masih berstatus P19 atau belum lengkap.

Jeffry juga menepis kabar bahwa berkas kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Venna, akan berstatus P21 atau lengkap dalam waktu dekat ini.

"Yang perlu saya sampaikan, selama ini digembar-gemborkan bahwa berkas akan P21. Saya mau sampaikan begini, pada hari ini, saya sudah mendengar berkas tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik dan dinyatakan P19 dengan diberikan petunjuk," ujar Jeffry Simatupang pengacara Ferry Irawan di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/3/2023).

Jeffry turut memberikan permintaan agar Polda Jawa Timur bersedia mengeluarkan Ferry Irawan dari Mapolda Jatim. Sebab, kata Jeffry, kliennya masih bisa memproses hukum meskipun tidak berada dalam tahanan.

Baca Juga: Hasil Perceraian Venna Melinda Bisa Pengaruhi Proses Hukum Dugaan KDRT Ferry Irawan

"Maka dari itu, kami meminta kepada Bapak Kapolda yang terhormat, kepada Ibu Kajati, tangguhkan penahanannya Pak Ferry. Apalagi berkas sudah dinyatakan P19, berkas dinyatakan tidak lengkap, atau belum lengkap," katanya dengan nada tegas.

-
Ferry Irawan ditahan di Rutan Polda Jawa Timur. (Dok. Antara)

Ia berharap, aparat menindaklanjuti perkara ini agar bisa berjalan dengan seadil-adilnya, dan tidak memihak kubu manapun.

"Makanya, sesegera mungkin untuk Pak Ferry segera dikeluarkan dan ditangguhkan. Supaya proses hukum ini berjalan dengan sebenar-benarnya, jangan hanya dari satu pihak, sehingga mengakibatkan Pak Ferry ini ditahan," imbuhnya.

Opini publik, kata Jeffry, sudah terlalu besar, sehingga berpotensi memengaruhi proses hukum. Ia pun meminta agar hukum untuk Ferry Irawan ditegakkan sesuai dengan Pasal 44 ayat 4 UU No 23 Tahun 2004.

"Opini publik sudah terlalu besar, jangan sampai karena opini publik hukum menjadi kalah. Hukum harus menjadi lebih kuat dari opini publik. Maka saya minta Pak Ferry untuk segera ditangguhkan, dan pasal 44 ayat 4 dapat diterapkan dalam dugaan tindak pidana yang sedang dialami Pak Ferry," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X