Dituding Gelapkan Uang Arisan Ratusan Juta, Krisna Mukti Dipolisikan

- Jumat, 3 Juni 2022 | 20:03 WIB
Krisna Mukti. (Instagram/@krisna69.mukti)
Krisna Mukti. (Instagram/@krisna69.mukti)

Artis Krisna Mukti dan sejumlah nama lainnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Krisna dituding melakukan tindakan penipuan dan penggelapan uang arisan senilai ratusan juta rupiah.

Laporan polisi itu sendiri teregister dengan nomor LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam LP tersebut pelapor tertulis atas nama Yeni Khaidir sedangkan terlapor atas nama Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, Arum Muhaimin.

Sedangkan pasal yang dilaporkan berkaitan dengan pasal penipuan dan penggelapan, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan membenarkan adanya laporan itu. Zulpan menyebut kasus ini bermula pada tahun 2018 saat pelapor mengikuti arisan bersama Krisna Mukti dan nama lainnya.

"Menurut pelapor, terlapor Krisna Mukti dkk ini belum juga membayar arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan dengan total Rp 724.600.000," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Kekinian, pihak kepolisian sendiri masih mendalami kasus tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X