Pihak Ferry Irawan Siapkan Kejutan di Sidang Kasus KDRT Laporan Venna Melinda

- Minggu, 19 Maret 2023 | 17:38 WIB
Tersangka kasus KDRT Ferry Irawan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur. (ANTARA/Prasetia Fauzani)
Tersangka kasus KDRT Ferry Irawan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur. (ANTARA/Prasetia Fauzani)

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, mengaku geram karena kliennya merasa selalu dipojokkan atas berbagai pemberitaan. Ia menegaskan selama belum ada keputusan hukum yang tetap, kliennya dianggap sebagai orang yang tidak bersalah. 

Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan kejutan saat persidangan nantinya. Sehingga Jeffry berharap pihak pelapor bisa datang menghadiri persidangan.

"Kami akan buktikan di persidangan nanti bagaimana fakta sebenarnya, bahwa apa yang diberitakan tentang Pak Ferry tidak sepenuhnya benar. Pak Ferry akan buka seluruh fakta. Akan ada kejutan di dalam persidangan dan pelapor harus datang di pengadilan," kata Jeffry di Kediri, Jawa Timur, seperti dilansir ANTARA, baru-baru ini.

Namun begitu, Jeffry mengucapkan terima kasih karena kliennya diperlakukan secara humanis dan baik oleh para petugas. Terlebih kliennya saat ini ditahan di Lapas Kediri.

BACA JUGA: Tangis Venna Melinda Pecah Saat Kisahkan Rumah Tangganya dengan Ferry Irawan Dalam Sidang

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf mengatakan pihaknya sudah menempatkan tersangka kasus KDRT Ferry Irawan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri setelah pelimpahan dari Polda Jatim.

"Penuntut umum mempunyai kewenangan untuk penahanan lanjutan selama 20 hari mulai tanggal 16 Maret hingga 4 April 2023 dan kami titipkan di Lapas Kediri," kata Novika.

Lebih lanjut, Novika mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tersangka FI (Ferry Irawan) yang diduga telah melanggar Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan pada yang bersangkutan dan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, kemudian dilakukan penahanan lanjutan.

Pihaknya juga sempat menerima pengajuan penangguhan penahanan, namun dari pertimbangan yang dilakukan penahanan tetap dilakukan.

Saat ini, pihaknya juga melakukan penyusunan surat dakwaan dalam perkara tersebut dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kediri, sebab lokus kejadian di Kediri.

"Saat ini kami sudah menyusun surat dakwaan dan secepat mungkin kami limpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan. Segera mungkin," kata Novika.

-
Tersangka kasus KDRT Ferry Irawan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur. (ANTARA/Prasetia Fauzani)

BACA JUGA: Ferry Irawan Tidak Hadiri Sidang Cerai, Mediasi dengan Venna Melinda Dinyatakan Gagal

Untuk tim jaksa yang terlibat dalam perkara ini, Novika mengatakan ada tujuh orang yakni empat orang jaksa dari Kejati Jatim serta sisanya tiga orang dari Kejari Kediri.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X