Partainya Dihina Farhat Abas Polisikan Denise Chariesta, Polisi Ungkap Kronologi

- Rabu, 12 Oktober 2022 | 11:10 WIB
Farhat Abbas (Instagram@farhatabbasofficial) melaporkan Denise Chariesta (Instagram@denisechariesta91) ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Farhat Abbas (Instagram@farhatabbasofficial) melaporkan Denise Chariesta (Instagram@denisechariesta91) ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Pandai, Farhat Abbas terhadap selebgram Denise Chariesta terkait sebutan 'partai bodoh'. Polda Metro pun membeberkan kronologi kasus tersebut.

"Benar, laporan kemarin. Pelapor Farhat Abbas sementara terlapornya wanita berinisial DC," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga: Tatapan Regi Datau ke Ayu Dewi Jadi Gunjingan: Istri Udah Cantik Malah Tergoda Pelakor

Dari keterangan Farhat saat membuat laporan polisi, Zulpan menyebut pelaporan ini diawali pada 2 Oktober lalu saat Denise menyebarkan foto Ibu Ade dan menyebut Farhat sebagai kekasih Ibu Ade. Kemudian, ada pula penghinaan yang dilontarkan Denise ke Farhat.

"Terlapor menyatakan di media sosial IG bahwa Partai Pandai adalah partai bodoh dan terlapor menghina pelapor," beber Zulpan.

Zulpan menyebut Farhat sempat memberikan somasi kepada Denise. Dinilai malah menantang, Farhat memutuskan melaporlan Denise ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Denise Chariesta Ingatkan Pelakor Berhenti Ganggu Suami Orang: yang Kedua Gak Akan Bahagia

"Pihak korban telah memberikan somasi namun terlapor menantang dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut," papar Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Farhat Abbas mempolisikan Denise Chariesta pada Senin, 10 Oktober 2022 lalu. Farhat melaporkan Denise dengan tudingan kasus ITE yakni pencemaran nama baik.

Yang dipermasalahkan Farhat berkaitan sebutan partai bodoh yang dilontarkan oleh Denise. Laporan polisi itu sendiri sudah diterima oleh Polda Metro Jaya dan teregister dengan bukti nomor LP/B/5150/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Artikel Menarik Lainnya: 
 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X