Ratu Elizabeth II  Meninggal, Begini Nasib Gelar Kerajaan Meghan Markle

- Jumat, 9 September 2022 | 09:23 WIB
Pangeran Harry dan Meghan Markle (Instagram/@sussexroyal)
Pangeran Harry dan Meghan Markle (Instagram/@sussexroyal)

Meninggalnya Ratu Elizabeth II tentu memicu banyak perubahan besar dalam keluarga Kerajaan Inggris. Tak terkecuali Meghan Markle menjadi sorotan usai sang Ratu tiada.

Mertua Meghan Markle, Pangeran Charles, menjadi pewaris takhta, yang sekarang menjadi Raja Charles III, dan istrinya Camilla, Duchess of Cornwall, sekarang menjadi Permaisuri. 

Rupanya perubahan gelar ini juga akan menurun ke anak-anak dan menantu yang masuk garis keturunan Charles, yakni Pangeran William dan Kate Middleton.

Dikutip dari Page Six, Pangeran William dan istrinya Kate Middleton menjadi Duke dan Duchess of Cornwall dan Cambridge, dengan kemungkinan menjadi Pangeran dan Putri Wales jika Raja menunjuk dan memberikan kehormatan kepada mereka.

Lalu gimana nasib Pangeran Harry, anak kedua Raja Charles, dan istrinya, Meghan Markle? Pasangan itu menjadi Duke dan Duchess of Sussex ketika mereka menikah pada 2018.

Tak lama kemudian, mereka mundur sebagai anggota senior keluarga kerajaan, mereka menjadi kehilangan kehormatan untuk dipanggil Yang Mulia, tetapi tetap menjadi duke dan duchess.

Tapi menariknya kini Charles telah menjadi pewaris takhta, maka tidak mungkin gelar Harry dan Meghan akan berubah.

Tetapi ada kemungkinan bahwa anak-anak mereka dapat ditingkatkan menjadi Pangeran Archie dan Putri Lillibet. Hal itu menandai perubahan besar mengingat Archie (3) dan Lillibet (1) tidak dilahirkan dengan gelar kerajaan.

Pewaris gelar-gelar ini juga sebelumnya diumumkan lewat surat paten yang dikeluarkan oleh Raja George V pada 1917 silam. Sang Raja yang menyatakan bahwa hanya anak-anak penguasa, anak-anak dari putra-putra penguasa, dan putra tertua yang masih hidup dari putra tertua Pangeran Wales yang dapat pangeran dan putri. Archie dan Lillibet tidak cocok dengan deskripsi itu selama pemerintahan nenek buyut mereka, Ratu Elizabeth II.

Tetapi dengan Charles di atas takhta, mereka memenuhi syarat sebagai "anak-anak dari putra-putra penguasa"—a. k. sebuah. anak-anak Harry. Namun perubahan selalu bisa dilakukan oleh penguasa juga. 

Sementara mendiang Ratu Elizabeth II juga pernah mengeluarkan Paten Surat pada 2012, yang memungkinkan bahwa semua anak William memiliki gelar kerajaan, bukan hanya Pangeran George. Tapi hal yang sama tidak dilakukan untuk Archie.

Ketika Archie lahir pada 2019, dia bisa saja menerima gelar kehormatan Earl of Dumbarton (salah satu gelar Harry di Skotlandia). Tapi dikatakan bahwa Harry dan Meghan memutuskan untuk melupakan itu, serta "Yang Mulia," jadi bahwa dia bisa menjalani kehidupan baru dan mengedepankan privasi.

Kala itu, Meghan mengungkapkan bahwa keputusan dibuat untuk mereka oleh Firma.

“Itu bukan keputusan yang kami buat,” katanya dalam wawancaranya dengan Oprah Winfrey.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X