Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Binomo, Indra Kenz Ajukan Banding

- Selasa, 15 November 2022 | 13:25 WIB
Indra Kenz (Instagram/indrakenz)
Indra Kenz (Instagram/indrakenz)

Indra Kesuma atau yang dikenal sebagai Indra Kenz, bakal mengajukan banding usai divonis 10 tahun penjara. Hal itu disampaikan langsung oleh majelis hakim di sidang putusan kasus investasi bodong Binomo, di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (14/11/2022).

Kuasa hukum Indra, Brian Praneda, mengatakan hukuman 10 tahun penjara untuk kliennya cukup berat. Padahal Indra disebutnya tak menikmati uang dari hasil trader Binomo

"Kita akan ajukan hukum banding untuk keadilan buat Indra Kesuma. Yang terpenting, Indra tidak menikmati uang dari para trader-trader (korban) ini," ujar Brian Praneda seperti dikutip Indozone, Senin (15/11/2022).

Baca juga: Aset Indra Kenz Dirampas Negara, Para Korban Teriak Histeris: Hakim Tak Punya Hati Nurani

Selain itu, Brian juga menyebut hakim mengesampingkan bukti-bukti yang ada. Kliennya itu mendapat penghasilan mencapai miliaran dari Indodax, bukan dari para trader.

"Kedua, bukti-bukti dalam persidangan sangat dikesampingkan oleh majelis hakim," sambungnya.

-
Inda Kenz ajukan banding usai divonis 10 tahun penjara kasus Binomo (Instagram/indrakenz)

Baca juga: Korban Binomo Indra Kenz Ngamuk, Paris Pernandes Nyaris Kena Pukul: Cuma Kasih Semangat

Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp5 miliar atas kasus investasi bodong Binomo. Keputusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Indra 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Jaksa meyakini, Indra melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X