Polisi Buka Peluang Tetapkan Nindy Ayunda sebagai Tersangka

- Senin, 1 Agustus 2022 | 20:52 WIB
Nindy Ayunda (Instagram@nindyayunda)
Nindy Ayunda (Instagram@nindyayunda)

Polres Metro Jakarta Selatan membuka peluang menetapkan artis Nindy Ayunda sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan. Saat ini, Nindy masih berstatus sebagai saksi.

"Saat ini yang bersangkutan masih sebagai saksi, tetapi tidak menutup kemungkinan nanti akan berubah apabila naik sidik dan sebagainya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Zulpan menyebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan saat ini masih bekerja memeriksa para saksi terkait kasus ini. Jika ada update terbaru, Zulpan berjanji akan membeberkan perkembangan kasus ini ke awak media.

"Nanti kita akan sampaikan apabila penyidik sudah melakukan pemeriksaan tambahan, baik kepada yang bersangkutan, maupun pihak-pihak lain yang diperlukan," beber Zulpan.

Sebelumnya, artis Nindy Ayunda dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tudingan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap mantan supirnya, Sulaiman. Dia dilaporkan oleh istri Sulaiman, Rini Diani, dengan pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Terbaru, polisi sendiri sudah mencekal Nindy Ayunda. Pencekalan sudah berlangsung sejak pertengahan Juli 2022. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X