Rizky Febian, Putri Delina hingga Sule Jadi Saksi di Sidang Kasus Teddy Pardiyana

- Selasa, 29 November 2022 | 22:05 WIB
Kiri: Sule, Putri Delina dan Rizky Febian (Instagram/putridelinaa) Kanan: Teddy Pardiyana (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Kiri: Sule, Putri Delina dan Rizky Febian (Instagram/putridelinaa) Kanan: Teddy Pardiyana (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Sidang lanjutan terkait kasus penggelapan aset dengan tersangka Teddy Pardiyana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, hari ini, Selasa (29/11/2022). Rizky Febian, Putri Delina hingga Sule memberikan keterangan sebagai saksi di sidang hari ini.

Di sidang tersebut Rizky Febian atau yang kerap disapa Iky membeberkan soal kesepakatannya dengan mendiang sang ibu, Lina Jubaedah. Dia mengaku aset yang dijual Teddy adalah hasil kerja kerasnya yang ditabungnya ke mendiang ibunya.

"Saya kerja jadi penyanyi sejak 2015 di stasiun televisi. Sepakat semua penghasilan dari 2015-2018 sampai 4 tahun setengah semua dilimpahkan ke rekening mamah (Lina Jubaedah)," ujar Rizky Febian di PN Bandung, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Polisi Sebut Teddy Pardiyana Kooperatif, Tak Ditahan Jadi Tersangka Kasus Rizky Febian

Iky menyampaikan, kurang lebih ada Rp5 miliar total aset yang dia kumpulkan ke sang ibu. Iky memilih menyimpan uang hasil kerjanya itu ke Lina karena percaya sang ibu bisa mengelola uangnya dengan baik.

"Ada kesepakatan, ya sudah tahu untuk masa depan anaknya, ada kos-kosan, mobil dan beberapa aset lain," sambungnya.

Lebih jauh, kekasih Mahalini itu menegaskan kalo mobil yang dijual Teddy adalah salah satu aset yang dibeli pakai uangnya. Mobil itu diberinya ke Lina untuk transportasi ibunya selama di Bandung saat masih hidup.

"Saya sempat mempertanyakan (soal mobil) karena itu hak saya. Saya tanyakan ke Asep Hermanto (saksi). Asep bilang bahwa mobil itu sudah dijual tanpa pemberitahuan," tambahnya.

Baca juga: Teddy Pardiyana Resmi Ditetapkan Tersangka, Terbukti Jual Aset tanpa Izin Rizky Febian

Hal itulah yang membuat Iky melaporkan Teddy terkait penggelapan aset ke Polda Jabar pada Maret 2022 lalu. Teddy resmi menjadi tersangka per Agustus 2022. 

Meski telah menjadi tersangka, Teddy tak ditahan. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan, Teddy tak ditahan karena dinilai kooperatif. Keputusan itu diambil penyidik berdasarkan pertimbangan subjektif. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X