Gugatan Wanprestasi Terhadap Ustaz Yusuf Mansur Ditolak, Hakim Curigai Ini pas Sidang

- Kamis, 1 Desember 2022 | 17:02 WIB
Ustaz Yusuf Mansur digugat wanprestasi (Instagram/yusufmansurnew)
Ustaz Yusuf Mansur digugat wanprestasi (Instagram/yusufmansurnew)

Ariel Muchtar selaku kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, mengucap syukur lantaran gugatan wanprestasi terhadap kliennya ditolak majelis hakim.

"Alhamdulilah hari ini sudah dibacakan oleh majelis hakim perkara 1340. Alhamdulillah tadi sebagaimana dibacakan oleh majelis hakim bahwa gugatan yang dilayangkan kepada Ustaz Yusuf Mansur kemudian kepada PT Inext, lalu bapak Jody Broto Suseno dinyatakan NO atau tidak dapat diterima," kata Ariel usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (01/12/2022).

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Disorot Netizen Gelagapan Ditanya Sumber Harta: Bilang Aja dari Jemaah

Majelis hakim menolak gugatan terhadap ayah Wirda Mansur itu lantaran ditemukan hal yang rancu. Yaitu jumlah penggugat yang semula dibuat 13, berubah menjadi 12 orang dengan nominal kerugian yang sama.

"Pertimbangan majelis untuk menyatakan bahwa gugatan NO itu karena ada perubahan gugatan pada saat persidangan yang di nilai oleh hakim merubah posita dan petitumnya, sehingga hal tersebut dianggap hal yang rancu sehingga menjadikan gugatan itu tidak dapat diterima," ungkap Ariel, seperti dilihat di YouTube Intens Investigasi.

Ariel menambahkan, ini adalah perkara keempat yang menyeret Ustaz Yusuf Mansur. Namun keempat gugatan itu semuanya ditolak oleh pengadilan

"Ini perkara keempat digugat di Pengadian Negeri Tangerang, qadarullah sampai saat ini masih ditunjukkan seperti ini adanya, bahwa dari empat gugatan itu semuanya dinyatakan NO," imbuh Ariel.

"Artinya, Ustaz juga tidak pernah menganggap dirinya selalu menang, yang terjadi ya sudah ini terjadi saja. Tidak ada menang kalah bagi ustaz," sambungnya.

Baca juga: Rumah Ustaz Yusuf Mansur Digeruduk Korban Investasi Lagi: Kembalikan Uang Kami!

Kasus ini bermula dari Ustaz Yusuf Mansur yang memberikan penawaran kepada para jemaah soal investasi hotal dan apartemen yang berada di daerah Tangerang.

Namun di tengah jalan, bisnis tersebut mengalami kendala. Ustaz Yusuf Mansur mengaku sudah mengembalikan dana kepada para investor. Namun, 12 orang tersebut mengaku belum menerima haknya.

Terkait dengan kasus ini, Ustaz Yusuf Mansur dilaporkan ke Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan wanprestasi terhadap 12 orang senilai Rp785 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X