Tolak Pembelaan Medina Zein, JPU Minta Hakim Kabulkan Tuntutan

- Senin, 26 September 2022 | 16:17 WIB
Medina Zein saat menghadiri sidang dengan agenda replik di PN Jaksel, Senin (26/9/2022). (INDOZONE/Arvi Resvanty)
Medina Zein saat menghadiri sidang dengan agenda replik di PN Jaksel, Senin (26/9/2022). (INDOZONE/Arvi Resvanty)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyanggah pledoi atau nota pembelaan Medina Zein dalam kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik yang menjeratnya. JPU pun meminta hakim agar mengabulkan tuntutan mereka untuk menghukum Medina selama 1,5 tahun dan 1 tahun penjara dalam dua kasus tersebut.

Penolakan JPU tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang mengagendakan tanggapan atas pledoi Medina Zein atau replik, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada sejumlah hal yang disampaikan JPU dalam penolakan tersebut, salah satunya penyakit bipolar yang diakui Medina Zein sebagai penyakit yang diidapnya.

"Gangguan bipolar adalah gangguan mental yang membuat perubahan suasana hati pengidap bipolar yang tadinya gembira, bisa berubah-ubah," kata JPU di ruang sidang, Senin (26/9/2022).

Menurut jaksa, penyakit tersebut dapat mempengaruhi kemampuan berpikir pengidapnya. Namun sebaliknya, Medina Zein dinilai dapat menjalani persidangan dengan baik sehingga diragukan menderita bipolar.

"Dapat disimpulkan gangguan kejiwaan stress tingkat tinggi bukan gangguan mental atau kejiwaan, sehingga terhadap pernyataan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata JPU.

Karena itu, JPU pun meminta hakim untuk menolak sejumlah alasan yang disampaikan pihak Medina Zein dalam pledoinya. Jaksa pun mendesak agar hakim mengabulkan seluruh tuntutan mereka.

"Memohon kepada hakim untuk menolak nota pembelaan dan mengabulkan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum," tambah jaksa.

Sebelumnya, JPU menuntut Medina Zein agar dihukum penjara selama 1 tahun dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha. Medina juga dituntut hukuman bui selama 1,5 tahun dalam kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan Uci Flowdea.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X