Velline Chu dan Suami Jalani Rehabilitasi Sesuai Hasil Asesmen BNN

- Sabtu, 15 Januari 2022 | 20:19 WIB
Pedangdut Velline Chu (Instagram/@djve_pikachu)
Pedangdut Velline Chu (Instagram/@djve_pikachu)

Pedangdut VU alias Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto resmi menjalani rehabilitasi setelah beberapa waktu lalu diciduk polisi terkait kasus narkotika.

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan memastikan Velline dan Budi yang statusnya tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu menjalani rehabilitasi setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengabulkan asesmen mereka.

"Velline dan suaminya sudah sejak beberapa hari lalu menjalani rehabilitasi," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar, kepada wartawan, Sabtu (15/1/2022).

Sebelumnya, pihak keluarga Velline dan suaminya mengajukan rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Pedangdut Velline Chu Ajukan Rehabilitasi, Ini Kata Polres Jaksel

"Velline dan suami sudah tidak lagi ditahan di Polres, tapi sudah diserahkan ke BNN. Nanti BNN yang menentukan tempat rehabilitasinya," ujarnya.

-
Konferensi pers kasus narkoba pedangdut Velline Chu (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Seperti yang diketahui, pedangdut yang dijuluki "Ratu Begal" itu diamankan polisi di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi, pada Sabtu (8/1/2022).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap kedua tersangka yang diduga sering mengonsumsi narkoba di rumahnya.

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram dan satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.

"Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik," kata Zulpan.

Atas perbuatannya tersebut, Velline dan suaminya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X