Soal Penangguhan Penahanan Richard Lee, Pengacara Klaim Sudah Dikabulkan Polisi

- Rabu, 29 Desember 2021 | 14:06 WIB
Richard Lee dan tim hukumnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Richard Lee dan tim hukumnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Tim hukum Dokter Richard Lee mengklaim jika Polda Metro Jaya sudah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Usai dikabulkan, Richard kini sudah tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya.

"(Penangguhan penahanan) sudah diajukan dan dikabulkan," kata pengacara Richard Lee, Razman Arif Nasution saat dihubungi wartawan, Rabu (29/12/2021).

Razman menyebut Richard kini sudah bebas dan tidak ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia juga menyebut dirinya lah yang menjemput langsung Richard.

Baca Juga: Rizky Billar Sentil Netizen yang Nyinyiri Lesti Kejora karena Lahir Lebih Cepat

"Iya saya yang jemput," beber Razman.

Seperti diketahui, Kartika Putri sempat melaporkan Richard Lee ke kantor polisi terkait kasus pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik diduga dilakukan Richard melalui akun Youtube.

Di kasus berbeda, Polda Metro Jaya sudah menangkap Richard. Richard ditangkap terkait kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti dengan cara mengakses akun media sosial yang sedang disita oleh polisi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X