Soal Petisi Gaga Dihukum Berat, Pengacara: Bagaimana Orang Meninggal Bisa Merasakan

- Rabu, 9 Februari 2022 | 16:40 WIB
  Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang tuntutan kasus kecelakaan di PN Jakarta Timur. (ANTARA/Yogi Rachman)
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang tuntutan kasus kecelakaan di PN Jakarta Timur. (ANTARA/Yogi Rachman)

Fahmi Bachmid, selaku kuasa hukum Gaga Muhammad buka suara terkait dengan munculnya petisi "Keadilan untuk Laura. Berikan Gaga Hukuman Maksimal".

Usai mengajukan memori banding kemarin, Fahmi mengungkapkan rasa heran atas petisi yang ditujukan kepada mendiang Laura Anna. Dia bingung bagaimana bisa orang yang sudah meninggal dunia dapat merasakan sesuatu, yang dalam hal ini adalah keadilan.

"Kalau saya sarankan, petisinya kan ditujukan kepada orang meninggal supaya merasakan keadilan, sampai sekarang saya bingung bagaimana orang yang meninggal dunia bisa merasakan sesuatu," ujar Fahmi di Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Muncul Petisi 'Keadilan untuk Laura, Berikan Gaga Muhammad Hukuman Berat'

Menurutnya, petisi tersebut sebaiknya ditujukan untuk kepentingan keluarga Laura yang masih hidup.

"Mungkin saran saya, petisinya itu ditujukan untuk kepentingan keluarga almarhum, artinya kepentingan orang yang masih hidup satu. Kedua, biar lebih afdhol petisinya dibacakan di Tanjung Priok, biar mendengarkan orang yang meninggal dunia," Fahmi melanjutkan.

Sementara itu, Janariyah selaku ibu Gaga Muhammad juga turut buka suara terkait dengan petisi yang menuntut sang anak diberikan hukuman berat.

Katanya, jika petisi dapat menggagalkan banding, maka bisa saja suatu saat nanti ketika ada permasalahan tak perlu diselesaikan di pengadilan.

"Soal petisi, kalau memang itu bisa dengan petisi sampai bisa menggagalkan banding, berarti suatu saat ketika ada masalah kita nggak perlu ada pengadilan, tidak perlu ada sidang atau apapun itu, kita tinggal cari tandatangan aja kalau memang itu bisa," kata Janariyah.

Lebih lanjut Fahmi menambahkan, orang yang lalai dalam sebuah insiden kecelakaan maksimal dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

"Yang jelas, yang diatur itu adalah seseorang yang lalai dihukum maksimal 5 tahun, jadi tidak ada harus tanggung jawab seperti apa itu nggak diatur, yang diatur kalau orang lalai karena kecelakaan dihukum maksimal 5 tahun. Persoalan tanggung jawab itu jatuhnya itikad baik di dalam alasan yang meringankan," katanya.

Sementara itu, petisi menuntut keadilan untuk Laura tersebut sudah ditandatangani lebih dari 134 ribu orang, dan masih berjalan sampai saat ini.

-
Petisi keadilan untuk Laura Anna (change.org)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X