Jadi Tersangka Binomo, Adik Indra Kenz Terancam 5 Tahun Bui

- Kamis, 21 April 2022 | 12:26 WIB
Indra Kenz. (ANTARA FOTO/Adam Barik)
Indra Kenz. (ANTARA FOTO/Adam Barik)

Nathania Kesuma, adik Indra Kenz kini terancam lima tahun kurungan penjara usai ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus Binomo yang menjerat kakaknya.

Nathania diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp9,4 miliar. Tak hanya itu, dia juga menyimpan aset kakaknya berupa kripto senilai Rp35 miliar. Atas perbuatannya itu, Nathania pun dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan KUHP

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut, ancaman hukuman yang diterima Nathania sama dengan Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei.

"Iya, sama," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Adik Indra Kenz Penuhi Panggilan Bareskrim untuk Diperiksa sebagai Tersangka Binomo

Nathania dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Terhadap tersangka tersangka Nathania Kesuma dipersangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," sambung Whisnu.

Adapun isi pasal tersebut berbunyi seperti berikut:

Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010

Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X