Pihak debt collector mengancam balik bakal mempolisikan selebgram Clara Shinta ke polisi. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sendiri menegaskan akan menolak laporan polisi tersebut.
"Enggak ada. Namanya buat kekerasan mana ada perlindungan, enggak akan, enggak, ditolak itu," kata Irjen Fadil kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
Fadil menegaskan Polda Metro Jaya tidak akan melindungi orang yang membuat kejahatan termasuk debt collector yang sudah mengancam masyarakat.
"Orang dia buat kejahatan kok malah dilindungi, gimana itu? Jangan dibolak balik cara pikirnya," beber Fadil.
BACA JUGA: 7 Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Jadi Tersangka, Tapi 4 Orang Masih Diburu
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan polisi dari pihak debt collector. Meski begitu, Hengki menyebut pihaknya tetap menerima semua laporan polisi yang masuk.
"Sampai sekarang tidak ada laporan balik. Kalau ada laporan, kita terima," kata Hengki.
Diberitakan sebelumnya, buntut viralnya mobil selebgram Clara Shinta diambil paksa debt collector berujung pelaporan ke Polda Metro Jaya. Polisi sendiri sudah menetapkan tujuh debt collector sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dari ketujuh tersangka itu, tiga diantaranya sudah berhasil ditangkap dan sisanya masih diburu oleh pihak kepolisian. Disisi lain, pihak debt collector mengancam Clara Shinta bakal dipolisikan balik.
BACA JUGA: Debt Collector Ancam Polisikan Balik Clara Shinta: Ingat, Kami Tak Akan Diam!
Artikel Menarik Lainnya: