INDOZONE.ID - Pihak Ferry Irawan tetap bersikeras membantah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda. Mereka menyebut bahwa luka yang dialami Venna adalah akibat ulahnya sendiri.
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, mengatakan hal itu sudah dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keterangan juga selaras dengan apa yang disampaikan dari Ferry.
"Yang pasti dalam dakwaan tidak ada fraktur di bagian kepala atau di bagian tulang rusuk. Terlukanya tidak menghalangi pekerjaan. Lalu, JPU menyatakan Ibu V memukul wajahnya sendiri," ujar Jeffry Simatupang.
"Itu sesuai dengan keterangan Pak Ferry pada waktu diperiksa di Polda Jatim dan sesuai eksepsi kami juga. Emang Ibu V saat itu memukuli wajahnya sendiri," sambungnya.
Baca juga: Barang Ferry Irawan Belum Dibalikin Venna Melinda, Hotman Paris: Gak Ada yang Berharga
Jeffry juga mempertanyakan soal mimisan yang dialami Venna. Sebab, dari hasil visum luka di bibir dan hidung berasal dari pemukulan.
"Pertanyaannya sekarang, apakah darah yang keluar itu akibat dari pukulan wajahnya sendiri atau emang benar ada perbuatan dari Pak Ferry, karena kalau kita melihat hasil visum, ternyata luka di bagian atas bibir dan di bawah hidung, itu ada luka. Nah kalau ada luka, berarti ada pemukulan," bebernya.

Hal itu lah yang membuat Jeffry merasa keberatan dengan dakwaan terhadap Ferry, karena baginya pasal 44 ayat 1 keliru, sehingga kliennya hanya bisa didakwa dengan Pasal 44 ayat 4 yang sifatnya lebih ringan.
Baca juga: Pihak Ferry Irawan Siapkan Kejutan di Sidang Kasus KDRT Laporan Venna Melinda
"Oh iya dong (meringankan). Kalau ayat 4 muncul, jauh meringankan, karena ancamannya cuma 4 bulan. Itu kan sesuai sama yang saya sampaikan selama ini," tandasnya.
Sebelumnya, Ferry Irawan didakwa dengan dua pasal yakni pasal 44 dan pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Artikel Menarik Lainnya: