Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Hal itu diperkuat dengan keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Ahmad Ramadhan menyampaikan penetapan tersangka terhadap pengacara kondang tersebut dilakukan oleh penyidik setelah melewati gelar perkara pada Senin (20/3/2023).
Penetapan tersangka terhadap Razman Arif Nasution tertuang dalam surat nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.
Baca juga: Denise Chariesta Enek Sebut Razman Arif Arogan Hina Penegak Hukum: Semoga Dapat Efek Jera
"Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, Rabu (5/4/2023).
Dalam kasus tersebut Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Baca juga: Razman Arif Sebut Tak Ada Lembaga Hukum Indonesia Bebas Korupsi: Saya Sulit Percaya Hakim
Sebelumnya, Hotman Paris melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution atas dugaan pencemaran nama baik.
Keduanya dilaporkan ke Bareskrim buntut tudingan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman.
Artikel Menarik Lainnya:
- Denise Chariesta Ngambek Razman Arif Nasution Ngemis Ajak Mediasi: Ganti Ongkos Gue!
- Denise Chariesta Ogah Mediasi dan Damai Sama Razman Arif Nasution: Gue Gak Sudi
- Denise Chariesta Serang Razman Arif Nyetir Mobil Tak Pakai Safety Belt: Unsurnya Masuk Nih
- Razman Arif Sebut Hotman Paris Pengecut Tak Datang Pemeriksaan: Tidak Gentleman!
- Diperiksa Kasus Hotman Paris, Razman Arif Nasution Tegaskan Bela Kepentingan Iqlima Kim
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini .