Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Kasus Olivia Nathania untuk Disidang

- Kamis, 6 Januari 2022 | 17:03 WIB
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania saat pakai baju tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania saat pakai baju tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen CPNS yang dilakukan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania. Polda Metro akan melimpahkan berkas kasus tersebut ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Terkait kasus tindak pidana terhadap saudari Olivia Nathania, pada hari ini Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, yang mana Kejati setelah meneliti berkas perkara, menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Zulpan menyebut pihaknya akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejati DKI. Setelah dilimpahkan, kasus itu akan memasuki masa persidangan.

"Berdasarkan Pasal 8 dan 138, 139 KUHP, langkah selanjutnya penyerahan tersangka dan barang butki ke pihak kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk persidangan," ujar Zulpan menjelaskan.

Anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania, dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya dengan tudingan melakukan penipuan dengan modus dapat meloloskan korban sebagai pegawai negeri sipil (PNS) hingga TNI-Polri. Pelapor mengklaim ada sebanyak 225 orang yang menjadi korban penipuan dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Olivia sebagai tersangka. Selain Olivia, ada empat orang lainnya yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Kamis, 11 November 2021, Polda Metro Jaya juga sudah selesai memeriksa Olivia dan memutuskan untuk menahan Olivia. Pihak kuasa hukum Olivia sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke polisi.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X