Dimiskinkan, Polri Tracing Aset Indra Kenz dari Keluarga hingga Pacar

- Selasa, 1 Maret 2022 | 16:59 WIB
Indra Kenz di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Indra Kenz di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Bareskrim Polri terus melakukan tracing terkait aset-aset milik influencer Indra Kenz usai ditetapkannya sebagai tersangka dalam sengkarut kasus Binomo. Bahkan, tracing tersebut dilakukan hingga ke keluarga maupun kekasih Indra Kenz.

"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi wartawan, Selasa (1/3/2022).

Whisnu menyebut pihaknya bakal menyita aset-aset Indra Kenz. Artinya secara tidak langsung Polri bakal memiskinkan sang sultan tersebut.

Baca Juga: Video Indra Kenz Pamer Jam Tangan Rp7 Miliar dan Pelajaran yang Bisa Kita Petik Darinya

"Sita-sita semua gitu, makanya dimiskinkan," beber Whisnu.

Lebih jauh Whisnu mengungkap alasan pihaknya mentracing aset Indra Kenz hingga ke orang terdekatnya. Sebab, hal tersebut masuk dalam kategori pencucian uang.

"Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," kata Whisnu.

Tracing tersebut disebutnya bisa dilakukan dengan cara penelusuran rekening Indra Kenz. Dari rekening tersebut dapat diketahui sebaran dana dari Indra Kenz.

"Kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata. Ada dong (data transaksinya)," paparnya.

Sekedar informasi, Indra Kenz terseret dalam sengkarut kasus Binomo lantaran kerap mempromosikan aplikasi tersebut. Dalam konten Youtubenya, Indra Kenz pernah menyebut jika aplikasi Binomo legal di Indonesia dan dirinya juga sudah meralat informasi tersebut.

Bareskrim Polri sendiri juga sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Indra kini harus menjalani masa penahanannya di Rutan Bareskrim Polri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X