Jalani Sidang Lanjutan, Nikita Mirzani Santai Eksepsi Ditolak JPU: Udah Wewenangnya

- Senin, 28 November 2022 | 11:35 WIB
Nikita Mirzani jalani sidang di Pengadilan Negeri Serang (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani jalani sidang di Pengadilan Negeri Serang (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten hari ini, Senin (28/11/2022). Dia hadir didampingi oleh kuasa hukum dan sahabatnya.

Di sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak mentah-mentah nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Niki di sidang sebelumnya.

Dalam eksepsinya itu, Niki meminta agar JPU membatalkan dakwaannya. Selain itu Niki juga minta dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Kejari Serang.

Baca juga: Enggak Stres, Nikita Mirzani Lapang Dada dan Ceria Hadapi Kasus Lawan Dito Mahendra

Saat ditanya pendapatnya soal penolakan tersebut, Niki menjawab santai. Ibu tiga anak itu bahkan mengaku tak kecewa dengan keputusan jaksa sama sekali.

"Kan memang itu udah wewenangnya kejaksaan kan. Nggak lah (kecewa)," ujar Nikita Mirzani di PN Serang, Senin (28/11/2022).

Kuasa hukum Niki, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa eksepsi belum tentu ditolak. Pasalnya sampai saat ini majelis hakim masih mempertimbangkan hal tersebut.

Keputusan dari eksepsi itu bakal disampaikan oleh majelis hakim minggu depan di sidang selanjutnya. Fahmi pun berharap semoga majelis hakim bisa memberi keputusan seadil-adilnya untuk kliennya itu.

Baca juga: Bikin Rugi Rp17 Juta, Nikita Mirzani Malah Pakai Kalung Hampir Rp1 M saat Jalani Sidang

"Jaksa pasti akan menolak dan kami pasti akan keberatan dengan dakwaan dari jaksa. Itu sudah biasa. Keputusannya minggu depan. Jadi sampai detik ini belum ada keputusan, baik terhadap eksepsi maupun terhadap permohonannya," ujar Fahmi Bachmid.

"Majelis hakim menyampaikan masih mempertimbangkan beberapa hal. Jadi kita tunggu minggu depan, dan mudah-mudahan apa yang diinginkan oleh Niki dikabulkan oleh majelis hakim," sambungnya.

Sebelumnya, JPU menyampaikan tiga poin dakwaan dengan tiga pasal berbeda yang disangkakan kepada Nikita Mirzani. Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X