Terungkap! Kerugian Korban Binomo Indra Kenz Capai Rp25 M

- Rabu, 9 Maret 2022 | 18:00 WIB
Indra Kenz di Bareskrim Polri, Jakarta. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Indra Kenz di Bareskrim Polri, Jakarta. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Bareskrim Polri mengungkap fakta baru yang cukup mencengangkan di balik kasus trading binary option melalui aplikasi Binomo, yang menjerat tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut, kerugian dari para korban dalam kasus ini mencapai Rp25 miliar rupiah dari 14 korban yang merugi.

"Total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp25,6 miliar," kata Kombes Gatot kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Cari Aliran Aset, Pacar dan Ibu Pacarnya Indra Kenz Diperiksa Polisi Hari Ini

Nilai kerugian itu didapat dari hasil pemeriksaan para korban dan nilai-nilai kerugian seluruh korban.

Indra Kenz terseret dalam sengkarut kasus Binomo lantaran kerap mempromosikan aplikasi tersebut. Dalam konten YouTubenya, Indra pernah menyebut jika aplikasi Binomo legal di Indonesia.

Bareskrim Polri juga sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Indra kini harus menjalani masa penahanannya di Rutan Bareskrim Polri.

Tak sampai disitu, Bareskrim juga tengah mendalami aset maupun aliran dana dari Indra Kenz. Bareskrim juga sudah bersurat ke BPN, PPATK, Korlantas hingga pengadilan untuk meminta izin melakukan penyitaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X