Alasan Polisi Hentikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono

- Selasa, 15 Maret 2022 | 15:19 WIB
Konferensi pers kasus narkoba Ardhito Pramono di Mapolres Jakarta Barat. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus narkoba Ardhito Pramono di Mapolres Jakarta Barat. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Pihak kepolisian menghentikan penyidikan dan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Ardhito Pramono. Polisi beralasan, kasus ini dihentikan karena Ardhito hanya pengguna dan polisi mengedepankan restorative justice.

"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan, dilakukan restoratif justice," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).

Ady menyebut, penghentian kasus ini karena Ardhito sebagai pengguna dalam kasus ini. Polisi juga berharap Ardhito dapat disembuhkan.

"Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana keadilan restoratif," Ady membeberkan.

Sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Jakarta Timur. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyanyi 26 tahun ini juga sudah ditahan oleh polisi. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X