Hari Ini, Jerinx akan Bacakan Pledoi Terkait Kasus Pengancaman Adam Deni

- Selasa, 22 Februari 2022 | 09:47 WIB
Terdakwa musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)
Terdakwa musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Hari ini, Selasa (22/2/2022), musisi Jerinx SID akan membacakan pledoi atau nota pembelaan terkait dengan kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik ke Adam Deni.

Pada sidang lanjutan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, Jerinx akan membacakan pledoinya sendiri di depan majelis hakim.

Dalam sidang yang akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB ini, Jerinx berharap dapat dibebaskan dari tuntutan pidana karena alasan-alasan yang meringankan.

Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx: Kejahatan Adam Deni Itu Jauh Lebih Banyak dari Saya

Seperti diketahui, Jerinx dituntut dua tahun penjara buntut kasus dugaan pengancaman ke Adam Deni. Selain dituntut dua tahun penjara, Jerinx juga dituntut membayar denda senilai Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Sementara itu, dalam sidang minggu lalu, musisi dengan nama asli I Gede Aryastina ini menyebut jika perbuatan Adam Deni patut untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim, guna meringankan vonisnya.

Blak-blakan, Jerinx menilai dosa dan kejahatan yang dilakukan Adam Deni lebih banyak ketimbang dirinya.

"Semoga hati nurani dari hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan lebih objektif. Yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak dari saya, kejahatan-kejahatan Adam Deni itu jauh lebih banyak dari saya," kata Jerinx di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Jerinx sendiri didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, I Gede Eka Haryana, di PN Jakarta Pusat.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X